KPK memanggil 10 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim. Sebagian besar saksi merupakan Ketua Pokok Masyarakat (Pokmas).
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK memanggil sepuluh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sebagian besar saksi merupakan Ketua Pokok Masyarakat (Pokmas). Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan, pada Senin (18/05/2026).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2025).
Adapun sepuluh orang yang dipanggil yaitu Ketua Pokmas Angkasa Rasuli; Ketua Pokmas Barokahku H. Ruspandi; Ketua Pokmas Gajahmu Sarmun; Kemudian Ketua Pokmas Kancilmu Hatiman; Ketua Pokmas Pertiwigus Jauhari; Ketua Pokmas Terpesona Abdul Mukid; dan Ketua Pokmas Bangun Karyalar Hendri.
“Selanjutnya wiraswasta, yakni : Komar, Nasihul Abror; dan Madra’i. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan Jawa timur,” terangnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka terdiri atas empat penerima dana hibah, dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi berasal dari 15 orang swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Budi menjelaskan, empat orang telah diproses di persidangan yakni swasta dari Kabupaten Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, lalu swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.
Selanjutnya mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar, dan swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.
“Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempatnya telah menyetor / memberikan uang fee ijon proyek total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi.” Ungkap Budi.
Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022.
Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.
Dalam perkara itu Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis sama juga menjerat Jodi Pradana Putra. ***
Pewarta : BUDI. W










