Hukrim

OTT, KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison

×

OTT, KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Sebarkan artikel ini
FOTO : Inilah tampang Bupati Muara Enim periode 2025–2030, H. Edison, yang ditangkap KPK dalam OTT, pada Senin (8/6/2026).

KPK menangkap 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. 5 orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati, dan 5 orang lainnya pihak swasta

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, tim dari lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam OTT ini KPK menangkap 10 orang, salah satunya adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, H. Edison.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal OTT tersebut, Senin (8/6/2026) petang.

Fitroh belum bisa memberikan banyak informasi perihal operasi senyap tersebut. Pasalnya tim penindakan KPK masih berada di lapangan.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menangkap Bupati Muara Enim Edison, beserta sembilan orang lainnya dalam OTT tersebut.

“Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” kata Budi, kepada wartawan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, OTT tersebut dibarengi dengan penyegelan di kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disegel ialah Kantor Dinas Pendidikan. Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Dari 18 orang yang dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. (*)

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!