MAGETAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan non aktif Suratno serta lima tersangka lain yang terjerat kasus dugaan korupsi dana program Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, perpanjangan penahanan keenam tersangka dilakukan hingga 21 Juli 2026. ” Dilakukan perpanjangan 30 hari sampai 21 Juli”, katanya. Jum’at (19/6/2026).
Dijelaskan Andy, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara Pokir senilai Rp 242 Miliar tersebut. ” Masih tahap perhitungan belum selesai”, jelasnya.
Sementara itu, perpanjangan masa penahanan yang pertama bakal segera berakhir 21 Juni 2026 sejak masa perpanjangan 11 Mei 2026 lalu. ” Berakhir tanggal 21 Juni “, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020–2024 yang bersumber dari APBD. Total dana yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar. Dari total tersebut sekitar Rp 242,9 miliar telah direalisasikan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakomodasi kegiatan 45 anggota DPRD Magetan.
Namun realisasi anggaran Rp 242,9 miliar tersebut diduga terjadi penyimpangan secara terorganisir, berdasarkan penyidik kejaksaan setempat, menemukan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 349,7 juta. Sehingga pada 23 April 2026, tim penyidik Kejari Magetan menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
Enam tersangka yang telah ditahan, yakni Ketua DPRD Magetan Suratno; JT selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; dan JML selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024.
Selanjutnya tiga pendamping dewan yakni berinisial AN, TH, dan ST yang diduga ikut terlibat dalam praktek korupsi tersebut.
Penyidik menduga Suratno bersama lima tersangka lainnya mengatur seluruh tahapan dana hibah secara sistematis, mulai dari perencanaan, pengajuan, hingga pencairan.
Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima dana bantuan, diduga hanya dijadikan formalitas, dan laporan pertanggungjawaban diduga telah dikondisikan, oleh para tersangka, untuk menutupi praktik penyelewengan tersebut.
Proses hukum kasus ini masih terus bergulir, di mana Kejari Magetan telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan BPKP untuk proses audit lanjutan. ***
Pewarta : ENY DEWI










