Investigasi

Praktik Manipulasi Hukum dan Perusakan Lingkungan Berkedok Proyek Strategis

×

Praktik Manipulasi Hukum dan Perusakan Lingkungan Berkedok Proyek Strategis

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi kegiatan pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada untuk penyiapan lahan perkebunan kayu pulp skala industri, Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara).

Kebijakan mengenai PSN serta agenda transisi energi menuju ramah lingkungan, dinilai sering disalahgunakan sebagai tameng hukum. Akibatnya, pelanggaran prosedur lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat atau lokal di sekitar proyek menjadi seolah-olah sah secara legal.

YOGYAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro, melayangkan kritik keras terhadap maraknya praktik manipulasi hukum dan kerusakan lingkungan di Indonesia. Ia menyoroti fenomena di mana tindakan destruktif tersebut justru sering kali dikemas secara rapi menggunakan dalih pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan secara terbuka saat dirinya membacakan deklarasi sikap di lingkungan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Ironisnya, seluruh praktik tersebut justru kerap dilegitimasi atas nama proyek strategis dan transisi energi,” ujar Totok dengan tegas di hadapan para sivitas akademika.

Legitimasi Hukum untuk Kepentingan Sepihak

Dalam deklarasi tersebut, Totok mengungkapkan adanya kontradiksi besar dalam penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini. Aturan hukum yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan alam dan hak-hak masyarakat, justru kerap dimodifikasi demi memuluskan jalannya proyek-proyek besar.

Kebijakan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta agenda transisi energi menuju ramah lingkungan, dinilai sering disalahgunakan sebagai tameng hukum. Akibatnya, pelanggaran prosedur lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat atau lokal di sekitar proyek menjadi seolah-olah sah secara legal.

Desakan Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan

Pernyataan dari akademisi hukum UGM ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pemangku kebijakan. Legitimasi hukum yang dipaksakan untuk membungkus kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan memicu krisis ekologis yang lebih parah serta konflik sosial di berbagai daerah. Melalui deklarasi ini, para akademisi mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola perizinan proyek strategis. Pemerintah dituntut untuk mengembalikan fungsi hukum secara murni, yakni berpihak pada keadilan sosial dan kelestarian lingkungan hidup jangka panjang, bukan sekadar memburu target pembangunan fisik. ***

Pewarta : ENY DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!