YOGYAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang kakek berinisial YR (80 tahun) di Sleman Yogyakarta diringkur Sat Reskrim Polres Sleman Yogyakarta. Kakak bejat ini ditangkap karena mencabuli bacah berusia 7 tahun, yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Perbuatan biadab tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal Januari 2022 hingga terakhir 25 Januari.
Dalam menjalankan aksi bejatnya tersangka dengan mengiming-imingi uang jajan tiap selesai mencabuli korban di rumahnya.
“Tersangka mengajak korban ke rumahnya, namun korban sempat menolak. Kemudian tersangka menggendong korban dan dibawa masuk ke kamar tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Prambanan Sleman.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jun)