YOKYAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa, berinisial RS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh oleh perushaan yang dipimpinnya. Yang merugikan keuang negara Rp 2,467 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Untuk memperlancar proses hukum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 14 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023. Tersangka akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan).” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Jumat (14/4/2023).
Ketut menjelaskan, kasus ini berwal pada 11 Desember 2015 silam, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau.
Dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016.
Tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.
Selanjutnya 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills”.
Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal.
Di mana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.
Bukan hanya tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian.
Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000,” Tandasnya. (Jun)