Rusak Ekosistem Lingkungan, Kementerian LHK Gugat PT Kaswari Unggul Rp25,6 Miliar

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tahap mediasi gagal, akhirnyaKementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya, menggugat PT Kaswari Unggul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasalnya perusahaan tersebut  dianggab ikut andil dalam menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan.

Kementerian LHK, kali ini, menggugat PT Kaswari Unggul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adapun gugatan tersebut lewat perkara Nomor 676/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Gugatan Kementrian LHK terhadap perusahaan swasta itu sebenarnya sudah diajukan ke PN sejak Oktober 2018 lalu, dan pengadilan sudah membuka mediasi. Karena mediasi gagal, sehingga proses persidangan terus berlanjut.

“Dalam proses hukum kasus ini, tahapan mediasi harus lewati meskipun kemudian gagal. Nah, ini merupakan sidang lanjutan,” kata Muji Kartika Rahayu, SH, MFil salah satu kuasa hukum LHK selaku penggugat, Sabtu (18/5/2019).

Sidang lanjutan, kali ini, tahapannya sama-sama menyerahkan bukti dokumen, baik dari pihak Kementerian LHK maupun PT Kaswari Unggul.

“Untuk sidang pekan depan, jadwalnya adalah pembuktian dokumen,” jelasnya.

Kementerian LHK menyeret PT Kaswari Unggul ke pengadilan dalam perkara perdata, karena perusahaan suasta ini dinilai melakukan atau membiarkan kebakaran di lokasi perkebunannya seluas 129,18 hektar. Perkebunan itu berlokasi di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Gugatan LHK ini menurut Muji, merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata, dengan azas pertanggungjawaban mutlak (strict liability), sebagaimana diatur di dalam pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009. Intinya, tergugat bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Kerugian akibat pembiaran kebakaran lahan perkebunan itu, dihitung berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014.

Dugaan Karhutla oleh PT Kaswari Unggul tersebut didasarkan pada : Pertama : Pengawasan yang dilakukan Direktorat PPSA Kementerian LHK, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup tanggal 5 Oktober 2015 dan Berita Acara Penataan Sanksi Adminsitratif tanggal 23 Maret 2016.

Saat itu diketahui telah terjadi indikasi kebakaran di lahan tergugat; Kedua : Pengamatan data-data hotspot sejak tanggal 5 Juli hingga 14 September 2015 yang didapatkan dari satelit Modis Terra-Aqua, VIIRS; Ketiga : Pemeriksaan citra satelit dengan menggunakan aplikasi Google earth;

Keempat : Verifikasi atau ground checking di lokasi lahan milik tergugat oleh Tim Verifikasi yang didampingi oleh Sugeng Rahayu (Head of Agronomy and Regional PT KU) pada tanggal 2 September 2016; Kelima : Pengambilan sampel oleh Tim Verifikasi pada tanggal 2 September 2016;  dan Keenam : Penyandingan (overlay) data hotspot dan peta lokasi kerja tergugat; dan (7) Pengakuan pihak tergugat sendiri.

Ada pun kerugian akibat kebakaran yang dibiarkan tersebut, yang dihitung berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014, adalah:

  1. Kerugian materiil sebesar Rp15.758.610.630.
  2. Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sebesar Rp83.092.000, dan
  3. Biaya penggantian pemulihan lingkungan hidup atas lahan seluas 129,18 hektar, sebesar Rp9.768.914.550.

Muji Kartika menyebutkan, total kerugian yang harus dibayarkan PT Kaswari Unggul adalah Rp25.610.617.180 atau Rp 26,6 Miliar.

“Proses hukum ini sebenarnya untuk memberi efek jera. Sehingga jika terjadi kebakaran di lokasi perkebunannya, perusahaan tersebut wajib memulihkan ekosistemnya akibat kerusakan tersebut,” tegasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!