Kejagung Kembali Periksa Robert Bono Di Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, menyebut ada dua saksi yang diperiksa hari ini, keduanya dari pihak swasta.

“Ya update-nya tadi lagi diperiksa, nanti kita akan merilis data-data lengkap orang-orang yang diperiksa,” kata Ketut.

Ketut memastikan dua saksi yang diperiksa hari ini bukanlah Sandra Dewi, karena pihak yang diberikan dari kalangan swasta. “Dua-duanya dari swasta,” ungkapnya.

Ketut menyampaikan, hingga saat ini Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi. “Pemeriksaan intensif terus dilakukan,” ucap Ketut.

Robet Bono sebelumnya juga sudah diperiksa Senin (1/4), namun Ketut belum bisa mengungkapkan berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan mengungkapkan perannya dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bisa terus berlanjut tergantung kebutuhan penyidik.

“Kalau penyidik merasa kurang pemeriksaan yang kemarin mungkin akan dipanggil kembali, atau ke depan seperti apa liat nanti saja perkembangannya,” ujar Ketut.

Sekitar pukul 14.16 WIB dua penasihat hukum Robert Bono tampak menunggu di ruang tunggu tamu gedung Jampidmil Kejaksaan Agung.

Menurut penasihat hukum, kliennya bukan diperiksa, tetapi untuk melengkapi tanda tangan berkas berita acara yang pada hari pertama pemeriksaan belum selesai ditandatangani.

Robert Bono terpantau keluar dari Gedung Jampidmil sekitar pukul 15.58 WIB, langsung menuju rubana (basement) parkiran dan tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan Robert Bono dilakukan setelah penyidik menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271 triliun.

Sebelumnya dalam kasus PT Timah ini, jampidsus telah menetapkan sidikitnya 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!