Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Polres Blitar Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja di Malang

×

Polres Blitar Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja di Malang

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja di Malang, 2 Pelaku Ditangkap.

BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kologram, dari pengedar narkoba, yang diamanakan di Kabupaten Kota Malang Jawa timur.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria mengtakan, kronologi penangkapan ini dimulai dari seorang pengedar berinisial RDK (29 tahun), yang berasal dari Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

“Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38 tahun), warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,” Kata AKBP Wiwit. Senin (6/5/2024).

NC berhasil diamankan di Malang, dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram. Sementara dari RDK, polisi menyita ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.

Menurut Wiwit, barang bukti berupa ganja kering dikemas dalam 13 bungkus, yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram dengan harga Rp 9 juta per kilogramnya.

“Total barang bukti nilainya antara Rp 130 sampai Rp 140 juta,” tambahnya.

Proses penangkapan NC dilakukan setelah cara petugas menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK. Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan.

“Proses penangkapan dilakukan dengan petugas menyamar sebagai pembeli, sehingga kami berhasil mengamankan tersangka NC. Tindakan penyamaran ini merupakan strategi yang efektif dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika,” sebut Wiwit.

Dalam perkara ini aparat kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkotika di sekitar mereka.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Narkotika,” Pungkasnya.***

Pewarta : SUKHIDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!