JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024) petang.
Ahmad Mudhlor Ali tampak mengenakan rompi warna oranye bertulisan ‘Tahanan KPK’ dengan dikawal petugas KPK dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Tanak.
Tanak menjelaskan, Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA :
- Nama Anggota DPRD Dan Kades di Jombang Terseret Kasus Suap Hakim MA
- Jaksa KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Sidoarjo Dalam Kasus Suap Hakim MA
- KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
- KPK Akan Panggil Ulang Bupati Sidoarjo
- Hasil Pelantikan Ratusan Pejabat Pemkab Sidoarjo Dibatalkan
Dia mengatakan, dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan Bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.
“Dibuatkan aturan, berupa keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk Muhdlor.” Ujarnya.
Menurut Tanak, besaran potongan tesebut sebesar 10 % hingga 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima. ujarnya.
“AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.” Terang Tanak.
“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ujarnya.
Dia mengatakan potongan total dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023.
“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Hasil pemotongan Rp 2,7 Miliar itu, menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” Ungkapnya.
Dalam kasus ini, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Namun Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir, dengan alasan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5/2024) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
“KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” Kata Ali kepada awak media.
Pada Senin (6/5/2024) kemudian KPK membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Gus Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kendati demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa (7/5/2024).
Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi akhirnya penyidik KPK lansung melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor pada Selasa (7/5/2024) petang.***
Pewarta : BUDI W