Menurut hakim, terdakwa Nazrul Hapis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Dana Desa Rp 387.012.800. untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya.
MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Kelakuan memalukan mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Kecamatan Tanjang Pura, Provinsi Sumatera Utara, bernama Nazrul Hapis, akhirnya berujung di sel tahanan. Demi memanjakan sang selingkuhan, dia nekat menilep Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.
Alih-alih membangun desa, uang rakyat justru dia habiskan untuk membiayai kehidupan pribadinya dan untuk membiayai asmara terlarangnya. Kini majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan resmi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nazrul. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Hendra Hutabarat, pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Menurut hakim, terdakwa Nazrul Hapis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Dana Desa Rp 387.012.800. untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan 4 dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan.” Ucap hakim Hendra Hutabarat saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Medan, Kamis (13/8/2026) malam.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800, subsider 1,5 tahun penjara.
“Dengan ketentuan, jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukumannya otomatis akan ditambah 1,5 tahun penjara.” sambung hakim Hendra.
Aksi koruptif Nazrul tergolong sangat rapi dan licik. Berdasarkan fakta persidangan yang dirangkum dari berbagai sumber resmi, ia menguras anggaran negara selama tiga tahun berturut-turut. Proyek fisik seperti pembangunan jalan rabat beton sengaja tidak dikerjakan.
Modus Busuk, yang dilakukan Nazrul dalam mengasak Dana Desa, dia memaksa perangkat desanya membuat kuitansi fiktif dan stempel tiruan demi menutupi pengeluaran.
Sekitar 10 persen dana ditarik tunai untuk menyewa rumah dan mencukupi kebutuhan hidup perempuan selingkuhannya.
Kasus perselingkuhan sang kades juga sempat viral setelah warga yang muak langsung menggerebek Nazrul bersama wanita selingkuhannya di Kantor Desa. Saking marahnya, warga bahkan sempat memajang pakaian dalam wanita di Kantor Desa Serapuh Asli sebagai bentuk protes. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










