Perampokan ini, terkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan 19 paket proyek pembangunan fisik dan rehabilitasi gedung SMP di bawah naungan Dispendik Sampang tahun 2024.
SAMPANG, NusantaraPosOnline.Com-Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali tercoreng oleh aksi lancung para pejabatnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek rehabilitasi fisik bidang SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, tahun anggaran 2024.
Kertiga tersangka yang ditahan yakni, Mohammad Fadeli(MF) mantan Kepala Disdik Sampang 2024 selaku Pengguna Anggaran, Ach Tohairuddin(AT) mantan Kabid SMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Mohammad Syarifudin (MS) Ketua Gapensi Jawa Timur selaku kontraktor swasta sebagai pelaksana.
Kasus korupsi ini, berkaitan dengan pelaksanaan 19 paket proyek pembangunan fisik dan rehabilitasi gedung SMP di bawah naungan Dispendik Sampang. Dengan total pagu anggaran proyek yang bersumber dari perpaduan DAK dan DAU TA 2024 tersebut mencapai Rp7.609.858.700.
Alih-alih dana itu digunakan untuk memperbaiki fasilitas belajar siswa yang memprihatinkan, dana tersebut justru dipotong dan diselewengkan demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Berdasarkan hasil audit sementara penyidik membongkar fakta mengejutkan, negara dirugikan hingga Rp2,7 miliar akibat kongkalikong busuk antara pejabat Disdik Sampang dan mafia proyek swasta tersebut.
Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka berinisial AT, MF, dan MS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah SMP pada Dinas Pendidikan Sampang, yang pembiyaannya bersumber dari DAK-DAU tahun 2024, senilai Rp.7,5 miiar.” ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah hilangnya barang bukti, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, ketiganya saat ini resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Sampang ” kata Iqbal.
Kendati demikian, Kejari Sampang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang dilakukan para tersangka. Iqbal menyatakan, terkait aspek teknis perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum berikutnya, termasuk melalui surat dakwaan.
Aroma busuk kasus ini diprediksi akan menyeret nama-nama lain. Kejari Sampang menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Korps Adhyaksa memastikan akan memburu seluruh aliran dana haram tersebut dan memberi sinyal kuat bahwa tersangka baru akan segera menyusul ke balik jeruji besi.
“Saat ini proses pengembangan penyidikan masih terus berjalan secara transparan dan akuntabel, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana proyek tersebut.” Kata Iqbal. ***
Pewarta : SAFRI










