MALUKU, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak enam dari sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tual, Maluku, menggugat putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.
Keenam PNS
itu karen tidak terima dikenai sanksi Pemberhentian tidak dengan terhormat
(PTDH) karena terlibat kasus Korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan membenarkan adanya PTDH
tersebut. “Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB)
Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Isinya terkait pemberhentian PNS yang
terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018 lalu.
Menurut dia, surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum
PNS tersebut. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), selanjutnya Wali Kota
Tual juga telah melaporkan pemecatan tersebut kepada Mendagri, MenPan-RB dan
Kepala BKN.
“Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum
PNS itu yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia
mempersilahkan para oknum ASN tersebut, yang merasa tidak puas karena dipecat
untuk menggugat SK PDTH Wali Kota Tual melalui jalur hukum. Menurutnya,
keputusan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Wali Kota Tual.
Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka wali kota dan Sekda
selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan,” kata Muuti,
Selasa (9/7/2019).
Adapun Enam PNS Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah
yaitu Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher
dan Munce Renfan.
Sedangkan empat PNS terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara.
Mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan
pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap.
Menteri
PANRB Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 PNS telah diberhentikan dengan tidak
terhormat karena terlibat korupsi. Menurutnya, pemberhentian tersebut
berdasarkan keputusan bersama antara Menpan-RB, Mendagri dan BKN.
“Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi
sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Syafruddin saat menjadi
pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di
Semarang, Rabu (3/7/2019).
Sementara pada hari yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran
tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam
waktu 14 hari segera melakukan PTDH kepada PNS yang terlibat kasus korupsi.
“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada
kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Pelaksana
tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta,
dikutip dari situs setkab.go.id. (bd)










