WONOGIRI, NusantaraPosOnline.Com-Akhirnya mantan Camat Tirtomoyo, Wonogiri, Joko Prihartanto (49), dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lainnya akhirnya resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat atau dipecat.
Ketiga orang PNS ini dipecat lantaran telah menjadi terpidana kasus pungutan liar (pungli) pada Program operasi nasional agraria (Prona) atau yang dikenal oleh masyarakat dengan program sertifikat tanah hratis tahun 2016 di Tirtomoyo.
Dua PNS selain Joko Prihartanto, yakni Widodo, 52, yang saat kasus itu bergulir menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Tirtomoyo, dan Nur Kholis, 46, anggota staf Kecamatan Tirtomoyo.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tak sekali-kali mencoba korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono, mengatakan Bupati Joko Sutopo sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama tiga terpidana kasus pungli Prona Tirtomoyo itu sejak September lalu.
“SK pemberhentian sudah diserahkan kepada keluarga ketiga mantan PNS itu melalui Camat Tirtomoyo. SK pemecata diterbitkan setelah Pemkab menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.” Kata Haryono, Jumat (18/10/2019).
Haryono menjelaskan, pada elasa (23/7/2019) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis Joko dengan hukuman lima tahun penjara, sedangkan Widodo dan Nur Kholis masing-masing empat tahun penjara.
Hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Maka sesuai ketentuan mereka dianggap menerima. “PTDH ini sudah sesuai ketentuan,” Terang Haryono.
Ketiga mantan PNS yang kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonogiri itu dipecat karena melakukan pelanggaran yang tergolong berat. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 87 ayat (4) UU No. 5/2014 tentang ASN.
Haryono, berharap kasus hukum yang menjerat tiga PNS ini harus menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi para ASN. Dia meminta ASN menjalankan tugas dan kewajiban sesuai regulasi.
Jika terlibat kasus pungli yang merupakan bagian dari rasuah, Pemkab tak akan memberi toleransi. Menurut dia, BKD sudah tak kurang-kurang memberi pembinaan kepada para ASN.
Setiap saat BKD mewanti-wanti agar mereka tak melanggar norma, baik berkaitan dengan korupsi maupun politik.
“Kami tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu ASN. Tapi selalu mengontrol melalui pembinaan-pembinaan. Jangan sampai ada yang terjerat kasus korupsi lagi,” Ujar Haryono.
Untuk diketahui diketahui, pada Selasa (23/7/2019) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis Joko dengan hukuman lima tahun penjara, sedangkan Widodo dan Nur Kholis masing-masing empat tahun penjara.
Hakim menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Widodo dan Nur Kholis juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang sama. Menurut Ismu, ada hal yang memberatkan para terdakwa, yakni hingga putusan dibacakan mereka belum mengembalikan dana hasil pungli.
Pihak yang sudah mengembalikan hanya para kepala desa dan perangkat desa. Akumulasinya mencapai Rp361.734.000.
Pungutan liar kepada pemohon sertifikat Prona 2016 di Tirtomoyo terkumpul Rp1,8 miliar dari 2.411 pemohon. Dari total dana yang terhimpun, Rp1,4 miliar di antaranya dinilai tak wajar.
Saat itu setiap pemohon ditarik iuran Rp750.000. Padahal, iuran yang wajar hanya Rp150.000/pemohon. Usut punya usut, besaran iuran itu ditetapkan Joko yang saat itu menjadi Camat dalam pertemuan dengan para kades dan perangkat desa. Dana yang tak wajar itu mengalir ke para terdakwa, kades, dan perangkat desa. (jun)