OTT tersebut berlangsung saat puluhan kades sedang menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025) malam.
LAHAT, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 22 Kepala Desa (Kades) dan 1 orang Camat, di Kabupaten Lahat, Sumtra Selatan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT tersebut berlangsung saat puluhan kades sedang menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025) malam. Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
Setelah terkena OTT, 22 Kades dan 1 Camat tersebut langsung diangkut ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, di Kota Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka tiba pada pukul 22.35 WIB dengan pengawalan ketat dari tim Kejati Sumsel dan TNI. Saat turun dari kendaraan, mereka tampak tertunduk lesu. Sebagian kades masih menggunakan baju biru bertuliskan Kades, sedangkan sang Camat masih menggunakan baju dinas lengkap. Mereka lasung digelandang ke ruangan pemeriksaan penyidik.
Berdasrkan informasi yang beredar, OTT ini dilakukan setelah adanya laporan praktek dugaan Pungutan liar (Pungli), yang melibatkan Camat dan para Kades di wilayah Kecamatan tersebut. Modus dugaan Pungli ini, masih didalami oleh penyidik, termasuk aliran dana dan tujuan penggunaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya OTT di Kabupaten Lahat.
“Dalam OTT tersebut telah diamankan satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung,” Kata Vanny, dalam keterangan pers, pada Jum’at (25/7/2025).
Ia mengatakan disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari uang Dana Desa (DD) yang masuk lingkup keuangan negara.
“Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan uang Dana Desa (DD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” terangnya.
Saat ini, kata Vanny, Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.
“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” Pungkasnya.
Jaksa Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp 60 Juta
Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ini bukan sekadar pungli biasa. Ada dugaan ini sudah berlangsung berkali-kali dalam berbagai momen resmi.
“Yang diamankan bukan hanya para kepala desa, tetapi juga camat dan pengurus kecamatan. OTT dilakukan saat rapat koordinasi di Kantor Camat Pagar Gunung, yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Namun, di balik rapat tersebut, terselip dugaan praktik Pungli yang sudah berjalan cukup lama.” Ujar sumber yang keberatan disebutkan namanya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 60 juta, yang diduga kuat berasal dari hasil “setoran wajib” para Kades kepada sang camat, dengan berbagai dalih seperti biaya kegiatan, bantuan operasional, hingga iuran seremonial.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa pola pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan terstruktur dan sistematis. Camat diduga memerintahkan Kades untuk menyetor dana dengan tekanan administratif, menciptakan ekosistem “patuh” yang tak bisa ditolak.
Ia menambahkan, kasus ini bukan hanya soal angka Rp 60 juta, melainkan soal kerapuhan etika publik, saat para pemimpin desa justru terjebak dalam permainan kekuasaan kecil yang menyandera anggaran negara.
OTT ini juga jadi pengingat bahwa praktik “setoran” masih menjadi momok nyata di birokrasi desa. Imbuhnya. ***
Pewarta : JUNSRI










