MUBA, NusantaraPosOnline.Com-Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditahan oleh Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Muba, mereka ditahan karena diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Muba, untuk kepentingan pribadi untuk membayar hutang saat pencalonan kades.
Kedua tersangka yakni Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016, dan Hermanto (47) tahun, mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, periode 2006-2012.
“Uang hasil korupsi tersebut mereka pergunakan untuk membayar hutang saat pencalonan kades dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup tersangka Bayumi sehari-hari,” Terang Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH bersama Kanit Pidkor IPDA Jon Heri, di Mapolres, Senin (13/9/2021).
Kapolres menyebutkan, perkara tersangka Bayumi, pada tahun 2014 Desa Tanjung Keputaran, Kecamatan Pelakat Tinggi, mendapat bantuan ADD yang berasal dari APBD Kabupaten Muba 2014, untuk kegiatan belanja langsung sebesar Rp 854.618.000 dana ini cair dua tahap.
“Dari hasil audit APIP terkait pengunaan ADD, di ditemukan beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai peruntukanya. Hasil penyidikan kami juga terhadap kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan beberapa saksi, maka ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif,” katanya.
Atas perbuatannya, berdasarkan laporan audit dan keterangan dari inspektorat Muba, selaku APIP bahwa dalam penggunaan dana ADD Desa Tanjung Keputran tahun 2014 kegiatan belanja langsung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 413.853.202,53.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi ADD Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, dengan tersangka Hermanto, terkait ADD tahun 2012 sebesar Rp100 juta, dengan rincian dana pemberdayaan publik dan masyarakat sebesar Rp 85 juta dan penunjang operasional kerja pemerintah desa Rp15 juta.
“Dan hasil pemeriksaan, untuk kegiatan pembangunan sebagian tidak dilaksanakan dan dokumen dipalsukan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74 juta,” kata Kapolres.
Atas perbutanya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun kurungan. Untuk perkara keduanya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Muba,” Pungkasnya. (Jun)