Jakarta, NusantaraPosOnline.Com-Setelah penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru keterlibatan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau-1, Akhirnya Sofyan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.
Kasus suap ini bermula saat Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni berpaling pada Idrus selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Selain disangka membantu Eni Saragih menerima janji dan suap dari Johanes Kotjo, peran apalagi yang dimainkan Sofyan sehingga ia layak jadi tersangka? Berdasarkan fakta-fakta persidangan, setidaknya ada lima peran Sofyan dalam pusaran kasus PLTU Riau-1 ini.
Pertama, menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1, setelah Kotjo mengajukan proposal yang diusulkan Sofyan.
Kedua, Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Keempat, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Kelima, Sofyan ikut dalam negosiasi pembagian commitement fee kepada masing-masing pihak yang berwenang dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan Sofyan juga pernah berbicara tentang pertemuan dirinya dengan Eni dan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 saat dia jadi saksi di persidangan. Selain dengan Eni dan Kotjo, Sofyan pernah bertemu dengan eks Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Pertemuan itu juga masih ada kaitannya proyek PLTU Riau-1.
Di luar persidangan, tepatnya saat proses penyidikan di KPK, Sofyan membantah anggapan bahwa pertemuan-pertemuan yang diikuti membahas soal bagi-bagi fee proyek. Dia juga membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
“Oh nggak, itu di kantor. Itu awal. Nggak ada (bahas fee),” ucap Sofyan saat ditanya tentang ada-tidaknya pembahasan pembagian fee proyek PLTU Riau-1 saat dirinya bertemu dengan Eni.
Sofyan di persidangan juga mengakui bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Hotel Fairmont pada 3 Juli 2017. Dalam pertemuan itu, Sofyan menyebut tidak pernah membahas commitment fee proyek PLTU Riau-1.
Menurut Sofyan, pertemuan tersebut membahas batas kontrak kerja PLTU-1 selama 15 tahun sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perusahaan Kotjo Blackgold Natural Resource harus menyepakati kontrak tersebut.
Sebenarnya isu bancakan proyek di PT PLN sudah lama terdengar, terutama sejak Sofyan Basir duduk menjadi Dirut. Namun sejauh ini kabar soal bancakan proyek tidak pernah terbukti.
Baru meletus kasus PLTU Riau-1 yang ditangani KPK, sudah mulai nampak jaringan, peran dan bagaimana cara mengangsir proyek di PLN. Semoga kasus PLTU Riau-1 ini menguak banyak rahasia bancakan yang ada di PT PLN lebih luas dan lebih dalam lagi.(*)