JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pengadaan paket KTP-E 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Miryam S Haryani (MSH),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, seperti dilansir Antara, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, KPK menduga Miryam S Haryani sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, maka diancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Febri menyebut Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. “Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus (AA) dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. (*)