AMDAL Proyek Rp 129, 133 Milyar Milik BBWS Brantas Dinilai Ngawur & Cacat Hukum

Banjir sedalam 1 meter rendam Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Rabu (20/12/2016)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek pengendalian banjir kali gunting di Jombang Jawa timur, milik Kantor Balai besar wilayah sungai Brantas (BBWS Brantas) dinilai ngawur dan cacat hukum.

Pasalnya proyek pengendalian banjir yang dibiayai APBN 2016 Rp 129.055.589.000 pembuatan dokumen AMDAL nya dibuat menjelang pekerjaan hampir selesai.

Menurut Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi, Safri nawawi, SH, ia mengatakan fungsinya AMDAL adalah sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan, jadi penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.

“Jadi sangat aneh proyek ratusan milyar, rencana usaha dan/atau kegiatan sudah ditetapkan, sudah dilelang pembangunannya, bahkan pembangunannya hampir selesai, sementara kelayakan lingkungannya belum jelas. Ini menunjukan kinerja BBWS Brantas selaku KPA ngawur.” Kata Safri. Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, dalam UU 32/2009 pasal 22 (1) disebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.

TRANSPARAN YANG ANEH : Saking kreatifnya dan transparan rekanan BBWS Brntas, dalam membuat papan nama peroyek. Mencantumkan TP4D Kejati Jatim. Tapi sayang rekanan tidak transparan mencantumkan tanggal mulai pengerjan dan tanggal akhir pengerjaan.

Sedangkan pada pasal 24 disebutkan bahwa “Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup”. Surat keputusan kelayakan lingkungan ini selanjutnya dijadikan dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana yang tercantum pada pasal 36 (1) bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan; (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Safri juga menambahkan, menurut PP no 27/2012 tentang Izin Lingkungan, di Pasal 4 (1) disebutkan bahwa “Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Pemerakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan”. Lebih jauh dalam penjelasannya  pasal 4  Ayat (1)  bahwa Amdal merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan.

“Jadi penyusunan AMDAL yang dimaksud dalam ayat tersebut sudah jelas sekali harus dilakukan  pada tahap studi kelayakan atau desain detail rekayasa. Dan dapat disimpulkan bahwa dokumen Amdal diperlukan  untuk menilai apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak atau tidak layak lingkungan.” Pungkas Safri.

Safri juga menjelaskan dari penelusuran LSM Arak pada LPSE Kementrian PUPR proyek penagulangan banjir kali Gunting dibiayai dari APBN 2016 sebesar Rp 131.003.795.000, proyek ini dilelang sejak tanggal 20 April – 1 September 2016, dimenangkan PT Brantas abipraya (persero) Jo PT Tirta restu ayunda (perusahaan langanan BBWS Brantas) dengan nilai kontrak Rp 124.165.315.000.

Sedangkan Supervisi pengendalian banjir kali Gunting dibiayai APBN 2016 sebesar Rp 5.149.227.000 dilelang sejak 26 April – 1 September 2016 dimenangkan PT Indra karya (persero) nilai kontrak Rp 4.890.274.000.

Sedangkan lelang AMDAL proyek Pengendalian banjir tersebut dibiayai dari APBN 2017 Sebesar Rp 836.860.000, dilelang pada 3 Pebruari –  22 Maret 2017 dimenangkan PT Arthayu Rali Perdana, nilai kontrak Rp 778.360.000.

Safri juga memaparkan, dari temuan Lsm Arak proses AMDAL proyek tersebut, yaitu konsultasi pablik baru dilaksanakan tanggal 19 Mei 2017 bertempat dikecamatan Mojoagung, dan untuk sidang AMDAL dilakukan 20 September 2017 bertempat dikantor Pemkab Jombang.

Sedangkan pelaksanaan pengerjaan proyek dilaksanakan pada akhir 2016, selanjutnya pada bulan Mei 2018 pekerjaan sudah hampir selesai. Menurut kontrak antara BBWS Brantas dengan PT Brantas abipraya (persero) Jo PT Tirta restu ayunda,  masa pengerjaan adalah tiga tahun yakni sejak 2015 – 2018 (bukan seumur hidup), dan pada Agustus 2018 proyek harus sudah selesai.

Sejumlah alat berat sibuk menutup tangul kali Gunting yang jebol, akibat kecerobohan PT Tirta restu ayunda, yang terlalu bersemangan mengeruk tanggul dan mengerjakan parapet untuk mengejar keuntungan, tanpa mempertimbangkan kekuatan tanggul kali Gunting.

Dari hasi konfermasi kami pada pihak PT Indra karya, bahwa akhir Mei 2018 pekerjaan sudah mencapai 97 %.  Dan 3% sisa pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu pekerjaan PT Tirta restu ayunda, berupa perbaikan pintu air. Pekerjaan pintu air diselesaikan setelah hari raya Idul fitri 1439 H. itu keterangan dari pihak PT Indra karya. Papar Safri.

“Artinya jika sidang amdal AMDAL dilakukan tanggal 20 September 2017. Sedangkan pelelangan proyek dimulai pada 20 April – 1 September 2016. Sedangkan pekerjaan dilapangan pada Mei 2018 sudah 97% selesai. Jelas-jelas AMDAL proyek milik BBWS Brantas dibuat menyalahi ketentuan. Atau cacat hukum.” Tegas Safri

Akibat dari lelang dan pengerjaan yang mendahului kajian AMDAL, sering hasil kajian Amdal pasti diarahkan harus layak lingkungan. Dengan demikian, Amdal seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, berubah hanya sekedar menjadi instrumen pelengkap, AMDAL formalitas, ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Terkait masalah ini kami sangat menyayangkan sikap oleh BBWS Brantas, yang tidak mencerminkan keperdulian terhadap lingkungan, dan mengakibatkan aturan yang ada. Kami berharap pihak Kementrian PUPR melakukan audit kinerja kepala BBWS Brantas, Kuasa penguna anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat komitmen (PPK). Dan diberi sangsi tegas.” Ucap Safri.

Sebab dinegara-negara yang modern audit tidak hanya sebatas fokus kepada audit compliance prosedur, tapi ada diaudit kinerjanya, outputnya. Kalau Kepala BBWS, KPA, dan PPK nya tak mampu kerja, ya harus dipecat. Tutup Safri.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yudi Adriyanto, melalui stafnya Sugeng Wibowo, ia membenarkan bahwa untuk tahapan AMDAL proyek tersebut, konsultasi pablik dilaksanakan tanggal 19 Mei 2017 dikecamatan Mojoagung, dan untuk sidang AMDAL dilakukan 20 September 2017 bertempat dikantor Pemkab Jombang.

“Pada prinsipnya pihak DLH Jombang, sengat mendukung proyek tersebut, pihak DLH Jombang, hanya mendampingi, yang mengeluarkan AMDAL adalah LH Propinsi. Dan yang menjadi lider proyek tersebut adalah BBWS Brantas, jadi untuk lebih jelasnya bisa minta konfermasi ke pihak BBWS Brantas, atau LH Propinsi.” Singkatnya.

Sebagai informasi, meski Kementrian PUPR telah mengucurkan anggaran APBN 2016 sebesar Rp 129.055.589.000. Tapi  masyarakat disekitar aliran DAS kali Gunting tetap kebanjiran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan akibat kecerobohan PT Tirta restu ayunda, saat sedang pengerjaan proyek tanggul kali Gunting pada Rabu 25 Januari 2017 lalu tanggul pernah jebol, yang mengakibatkan banjir besar di Kecamatan Sumobito. yang merendam perkampungan warga dan puluhan hektar lahan pertanian.(rin/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!