JAKARTA, NusantaraPosOnlini.Com-Terlalu cepat memutus perkara Hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Kuasa hukum PT Libros Derap Abadi M Solihin HD SH. Pasalnya Hakim MA tersebut memutus perkara hanya dalam 2 hari setelah berkas diserahkan.
Kepada para awak media Solihin, mengatakan bahwa kliennya PT Libros Derap Abadi adalah perusahaan pengembang swasta.
PT Libros Derap Abadi telah mengatongi Surat Izin Penguasaan dan pengolahan lahan seluas 49 hektar, di kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Surat Izin Penguasaan itu didapat dari kepala daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (BPN-ATR) beberapa tahun silam. Dalam perencanaannya PT Libros Derap Abadi akan membangun ratusan unit rumah bagi warga Tangerang yang terkena program perluasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Di kemudian hari tanpa sepengetahuan klien kami, muncul pengembang lain atas nama PT Bhandawawibawa Asih, yang memiliki Surat Izin Penguasaan dan Pengelolaan di atas lahan yang dikuasai lebih dahulu oleh PT Libros Derap Abadi tersebut. Sejak itu kasus tersebut menuai pertikaian di kedua belah pihak. Karena pihak klien kami dirugikan secara moril dan materiil senilai lebih dari 50 miliar, hingga berujung ke meja hijau dan telah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujar kuasa hukum PT Libros. Sabtu (4/8).
Ia menambahkan, Surat Kasasi tertanggal 6 April 2017 Nomor: 200/PDT.G/2015/PN.TNG terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Februari 2017 Nomor: 151/PDT2016/PT.BTN. Jo Putusan Negeri Tangerang tgl 25 Mei 2016 Nomor: 200 /PDT.G/2015/PN.TNG. Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut Solihin, pihaknya sangat terkejut dengan putusan kasasi dalam kasus PT LIbros Derap Abadi ini. Karena hanya berselang waktu dua hari sejak didistribusikan dokumen kasasi yang kami sampaikan.
“Sangat aneh dan diluar logika siapa pun, majelis hakim sangat cepat menjatuhkan putusan dalam kasus perdata dengan puluhan dokumen pelengkapnya,” jelas Solihin.
Surat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim MA kepada Komisi Yudisial (KY) yang dilayangkan oleh pengacara Muhammad Solihin HD, SH dari kantor hukum M. Solihin HD dan Rekan, sebagai kuasa hukum dari PT Libros Derap Abadi pemegang kuasa atas lahandi kawasan Cisauk, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Melawan PT Bhandawawibawa Asih, Tergugat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, Banten dan Pemerintah RI, Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Banten Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Tangerang, sebagai pihak turut tergugat. (bd)