JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Senin (29/8/2017). Aset tersebut tersebut bakal dijadikan ‘museum’ studi hukum.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, Kelurahan Kalibatan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Luas tanahnya yakni 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2. Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar.
Proses penyerahan aset oleh KPK berĀ¬langsung pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI itu bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentĀ¬ingan publik. Aset ini merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 15 Juni 2016 lalu.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan, aset berupa gedung yang diserahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK) akan digunakan sebagai pusat studi hukum.
Aset tersebut merupakan rampasan KPK pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Gedung yang diserahkan ini akan kami jadikan pusat studi penegakan hukum,” kata Mustari, dalam sambutannya pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dalam proses penyerahan aset itu, KPK diwakilkan salah satu jaksanya yakni Irene Putri.
Mustari mengatakan, dia berharap, setelah menjadi pusat studi hukum, lokasi ini akan menjadi rujukan bagi berbagai kalangan dalam mempelajari atau melakukan kajian penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi arsip-arsip yang diserahkan oleh KPK dalam bentuk arsip akan kami buka untuk masyarakat dan nanti masyarakat bisa melakukan penelitian dan sebagainya,” ujar Mustari.
Ia menganggap, penyerahan gedung ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
“Untuk itu saya sebagai Kepala ANRI mengucapkan terima kasih ke Pimpinan KPK yang sudah menghibahkan asetnya ke ANRI untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi,” ujar Mustari.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan, aset yang akan dijadikan pusat studi hukum ini merupakan bentuk perhatian terhadap pengolahan arsip.
“Itu akan menjadi percontohan begitu konsentrasi dan perhatian penuh terhadap sistem pengolahan arsip yang sangat penting ini,” ujar Asman pada kesempatan yang sama.
Menurut dia, arsip penting bagi pemerintah dan lembaga negara. “Banyak orang menganggap arsip ini tidak penting, tetapi tanpa arsip, keputusan bisa lambat, kemudian profesionalisme tidak bisa jalan,” ujar Asman.
“Kepala ANRI tadi sudah menyampaikan ke saya, gedung arsip ini yang akan diserahkan oleh KPK, untuk studi arsip di bidang hukum sehingga nanti edukasi di dalam sebuah perkara, sampai perkara itu mulai disidik sampai inkrah di situ bisa dipelajari,” Kata Asman. (ags)
Jika gedung tersebut dibuat musium, sekalian foto para koruptor dipajang di gedung tersebut