Babak Baru Drama Setya Novanto Di Persidangan

JAKARTA- Pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, Rabu (13/12/2017), Sidang yang dimulai pukul 10.00 ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun siding tersebut mendada tertunda sejenak karena drama yang terjadi pada awal persidangan.

Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

“Apakah saudara bisa mendengar suara saya?” tanya Yanto, ketua majelis hakim.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit

Selanjutnya Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, pun menjawab dengan tegas dan memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami,” Jawab Irene Putri.

Irene juga menjelaskan bahwa dokter KPK, Johannes Hutabarat, yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.

Kepada Hakim, Johannes membeberkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.

Namun, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya. “Agar tidak jadi polemik, menurut kami sangat patut terdakwa diminta diperiksa dokter dari rumah sakit lain,” Ujar kuasa hukum Novanto kepada majelis hakim dimuka persidangan.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK. “Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik,” kata Maqdir.

Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Lalu hakim meminta ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim. Ketiga dokter itu juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Ditengah persidangan, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Saat kembali ke ruang sidang, ia mengeluh mengaku sudah empat hari ini terkena diare, tetapi tak diberi obat oleh dokter KPK.

Keluhan Novanto pun dijawab oleh Jaksa KPK Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet. Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 dan pukul 02.30. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.

“Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa,” kata Irene.

Hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun Novanto lagi-lagi tidak menjawab dengan lancar.

Selanjutnya Hakim menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan,” ujar hakim Yanto.

Setelah diskors beberapa jam, sidang dilanjutkan. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yanto meminta Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa agar memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Yang majelis inginkan saudara terdakwa memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter menyatakan Setya Novanto dalam kondisi sehat dan dapat melanjutkan sidang.

“Pasal 75 maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan. Jadi penasihat hukum juga menyerahkan kepada kebijakan majelis setelah bermusyawarah setelah bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan dapat dilanjutkan,” katanya.

Sidang pembacaan dakwaan ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto ingin agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu (12/12/2017). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!