SELEMAN, NusantaraPosOnline.Com- Mantan ketua Mahkama konstitusi, Mahfud MD, menyebutkan, gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dinyatakan gugur.
Karena Setnov sudah hadi pada Sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (13/12/2017). Secara otomatis gugatan praperadilan Setnov, sudah gugur.
“Sidang dibuka, (hakim bilang) mohon jaksa menghadirkan terdakwa. Itu berarti terdakwa. Sidang diketok, ditunda itu sudah (status) praperadilannya gugur,” kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan sesuai acara Refleksi Kepahlawanan Prof Lafran Pane di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (13/12/2017).
Menurutnya status Setnov sudah terdakwa otomatis praperadilan Setnov gugur. Walaupun Setnov telah menjalani sidang perdana praperadilan beberapa waktu lalu.
“Sudah dinyatakan sebagai terdakwa, artinya sudah diperiksa administrasinya, kesehatannya,” lanjut guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Terkait sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat diskor, kata Mahfud itu tidak mempengaruhi apapun terhadap status terdakwa Setnov. Oleh sebab itu praperadilan sudah tidak lagi dibutuhkan.
“Praperadilan itu kan untuk tersangka, bukan untuk terdakwa” Kata Mahfud.
Sebagimana diketahui, pada Rabu (13/12) hari ini Setnov menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov didakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor. Dia diduga terlibat korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 T. (bd)