JAKARTA,
NusantaraPosOnline.Com-Bachtiar
Nasir, tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS),
tak kunjung pulang ke Tanah Air meski ada perkara hukum yang menunggu
kedatangannya di Bareskrim Polri. Polisi menegaskan penyidik tetap memproses
perkaranya meski UBN belum dapat diperiksa.
Karo Penmas Divisi Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mebenarkan bahwa kasus yang
membelit UBN tetap jalan.
“Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya
pihaknya masih menunggu itikad baik UBN. Selain itu, penyidik Bareskrim juga
terus berkomunikasi dengan tim pengacara UBN.
“Polisi masih menunggu komunikasi dengan pihak pengacara. Kan masih
dikomunikasikan terus oleh para penyidik. Itu menunggu kehadiran beliau yang
masih melakukan kegiatan ibadah,” ujar Dedi.
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui
publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai
tersangka sejak awal 2018.
Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan
penyelewengan dana YKUS pada 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap
dirinya dalam kasus ini.
Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan atas Bachtiar sebanyak dua kali. Namun
karena tak juga hadir, polisi sebelumnya menyatakan akan menjemput paksa UBN
setibanya di Tanah Air.
Bachtiar disebut akan dijemput sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu
‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang
penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa
kepadanya’. (bd)










