Hukrim

Bacok Pekerja Bengkel, Seorang Remaja di Jombang Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

×

Bacok Pekerja Bengkel, Seorang Remaja di Jombang Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ari korban saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit, akibat dibacok dengan pedang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda bernama Moh Tsani Ashrof Asami (20) asal Jalan Delima Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, diringkus jajaran Polsek Mojoagung, setelah membacok korbannya bernama Ari (35) karyawan Bengkel sepeda motor ‘Abadi Motor’ di Dusun / Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, dengan sebilah pedang.

Korban diketahui adalah Dusun Bodo Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten. Jombang. Akibat bacokan pedang itu korban mengalami luka parah di bagian lengan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo menjelaskan, peristiwa penyerangan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian berawal, saat tersangka melintas di bengkel, tempat korban bekerja. Tanpa sebab jelas, korban mengumpat tersangka.

Karena emosi, tersangka kemudian pulang untuk mengambil pedang lalu kembali lagi ke bengkel dan menghajar korban.

Tsani Ashrof Asami, pelaku yang membacok pekerja bengkel setelah diamankan di Mapolsek Mojoagung, Jombang.

“Di bengkel itu korban dibacok dengan sebilah pedang. Korban sempat menangkis, sehingga mengenai lengannya. Akibat kejadian ini korban mengalami luka sobek pada lengan tangan kanan atas karena sabetan sebilah pedang.” Kata Purwo.

Purwo menambahkan, kejadian ini sempat membuat kaget istri pemilik bengkel Wilda Qurrata a’yun, waktu itu sedang berada di dalam bengkel tiba-tiba mendengar suara gaduh kemudian ia berdiri dan melihat korban Ari, sudah dalam kondisi berlumuran darah, juga melihat pelaku penganiayaan berada didekat korban sekitar jarak satu meter sambil memegang sebilah pedang.

“Melihat kejadian tersebut Wilda memanggil suaminya (saksi) yang sedang makan siang didalam bengkel, kemudian saksi selaku pemilik bengkel memisah dan menyuruh pelaku untuk segera pergi sambil memegang pedang pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan lagi. Setelah sekitar 10 menit kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya pemilik bengkel membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung Desa Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang guna mendapatkan perawatan kemudian korban dirujuk ke RSUD Jombang.” Terang Purwo.

Atas kejadian ini,  pada hari Selasa (31/5/2022) sekitar jam 13.00 WIB, pemilik bengkel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung  guna penyelidikan / penyidikan perkaranya lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!