PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Seorang bandar narkoba jenis sabu di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi, saat pesta narkoba bersama adik ipar dan dua temannya di rumah kontrakannya.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap oleh Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Mereka sudah kita amankan.
Empat orang tesebut, yakni Herman (42) dan Epriadi (33) warga Pasar II, Prabumulih Utara. kemudian ada Nazrunik (31) warga Wonosari serta Farmadik (33) warga Prabumulih Timur.
“Pelaku kita tangkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang kegiatan pelaku,” kata Fadilah, Kamis (15/10/2020).
Menurut Fadilah, berbekal dari laporan dari masyarakat tesebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, keempat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pelaku Herman dan Epriadi ditangkap saat pesta sabu. Dari tangan Herman, kami temukan sabu sebanyak 51 paket kecil. Dari pemeriksaan, sabu itu akan dijual lagi,” Teranya.
Fadilah melanjutkan, rencananya 51 paket narkoba seharga Rp1 juta itu akan dijual kembali seharga Rp70.000 / paket. “Pelanggannya kebanyakan pedagang pasar,” katanya.
Sementara itu, dua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan. Dari tangan Farmadik, polisi menyita lima paket kecil sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. (jun)