Nasional

Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

×

Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Kamis (30/11/2023).

Kali ini  Gazalba ditahan terkait, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Gazalba divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Menurut Asep, Gazalba ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 Desember 2023.

Dalam perkara ini, Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.

Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.

“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam preode 2018 – 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 15 Miliyar, yang telah berubah / dibelikan menjadi berbagai aset Rumah di Cibubur dan Jagakarsa, Tanah dan Mata Uang Asing.” kata Asep.

Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, sebelumnya, Gazalba sempat diproses hukum dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti.

MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota, Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana menolak kasasi KPK. ***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!