Hukrim  

Bawa 3,39 Gram Sabu, Zainul Abidin Warga Kedungrejo, Diringkus Polisi

Zainul Abidin alias Lope dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Jombang. Rabu (13/10/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang. Ia diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, Zainul Abidin alias Lope ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia di tangkapan Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Pada saat melakukan penangkapan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak warna gold yang didalamnya terdapat 3 plastik klip masing-masing berisi sabu.” Terang Mukid dalam keterangannya. Senin (18/10/2021)

Menurut Mukid, tersangka sudah menjadi TO. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya.

“Sementara barang bukti yang turut disita polisi dalam kasus tersebut, yakni satu buah kotak warna gold yang didalamnya terdapat tiga plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gram), (1,13 gram), (1,13 gram). Jumlah total berat kotor keseluruhan (3,39 gram).”  Ujarnya.

Selai itu, juga diamankan barang bukti lain yakni 1 bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 3 buah korek api; 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,37 gr), 3 buah potongan sedotan plastik sbg scrop; 1 buah tutup botol yg sudah terangkai dengan sedotan sebagai alat hisap sabu; 1 unit HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya; dan  Uang tunai sebesar Rp. 600 ribu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Mukid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomer 35 th 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!