Hukrim  

Tiga Pemuda Di Jombang Ditangkap Polisi Lantaran Bawa Sabu

Tiga tersangka kepemilikan sabu Hendra alis Pesing, Dennie hidayat alias Kompor, dan Sifudin anwar alias Udin. Dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Jombang. Rabu (13/10/2021) pukul 10.00 WIB

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tiga orang pemuda di Jombang, Jawa timur ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres setempat. Karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tiga orang yang ditangkap, yakni Hendra alis Pesing (28), Dennie hidayat alias Kompor (31) keduanya warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang, dan Sifudin anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada Rabu (13/10/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Di Desa Kedungrejo, Kecamatan. Megaluh, Jombang.

“Penangkapan para tersangka, adalah merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya.” Ujarnya Mukid. Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penangkapan tiga tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti diantaranya : 1 bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 2 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,00 gram) dan (0,56 gram), dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (1,56 gr). Setelah itu, 1 (Satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,88 gram), 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) pack plastik klip kosong dan 1 (Satu) buah korek api, serta 3 (Tiga) buah HP, yaitu merk Oppo warna hitam, HP merk Oppo warna biru dan HP samsung warna putih masing-masing berikut simcardnya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” terang Mukid.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika. Ungkapnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!