Belum Ada Tersangka, Polisi Selidiki DNA Dan Sidik Jari Di Tombol Lift Gedung Kejang

Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu. Diduga akibat dosa-dosa penghuninya.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.com-Penanganan Kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB lalu masih gelap. Sudah satu bulan lebih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menerapkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan DNA dan sidik jari yang terdapat di tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI.

“Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari, terhadap tombol lift di bagian dalam,” terang Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut dia, hari ini penyidik membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6, (di) aula Biro Kepegawaian (gedung Kejagung), sebagai bentuk tindak lanjut analisis dan evaluasi,” ujar Awim.

Selanjutnya, penyidik memeriksa lima ahli yang terdiri dari ahli gigi dari RSGM Ladokgi TNI AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Awi menuturkan, langkah ini dilakukan penyidik bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku produsen lift tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa orang yang berada di lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Diketahui, api dalam kebakaran tersebut diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!