Hukrim  

Berkas 3 Tersangka Kasus Limbah B3 Sumobito, Dilimpahkan Ke Kejari Jombang

Nampak penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, mendatangi Kejari Jombang, Jl KH Wahid Hasyim No188 untuk penyerahan berkas perkara, dan tersangka, juga barang bukti, terkait kasus limbah B3 Kec Sumobito.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan tiga Direktur perusahaan yang menjadi tersangka kasus pengolahan limbah jenis B3 tanpa izin di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Senin (12/4/2021).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing, RO (Sebagai pemilik CV SS2), JA (Pemilik CV MJS; dan WA (Pemilik PT MLA).

Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur menjelaskan, mengatakan “Benar hari ini lakukan tahap dua. Kita serahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Jombang juga ke Kejati Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berkas dinyatakan sempurna (P-21).”  Kata Muhammad Nur.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya, juga membenarkan telah dilakukan penyerahan tahap dua. ”Benar tadi sudah dilakukan penyerahan tahap dua. Tiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kita,” Kata Achmad Jaya.

Achmad Jaya menyebutkan, pihaknya akan segera mengurus administrasi untuk melanjutkan ke proses sidang, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut barang bukti yang disita di lapangan. ”Setelah ini tim akan mengecek barang bukti yang masih berada di masing-masing gudang perusahaan milik para tersangka.” Ujarnya.

Disingung alasan tiga tersangka tidak dilakukan penahanan, Jaya menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiganya tak memungkinkan untuk melakukan penahanan. ”Karena pasalnya yang tuduhkan adalah Pasal 103 dan atau 104 UU 32 tahun 2009, ancaman hukumannya 1 sampai 3 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” Terangnya.

Kasus ini berawal pada Januari 2021, PPNS dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyegel empat pabrik pengolahan limbah jenis B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito. Keempatnya adalah CV SS 2, CV MJS, PT MLA, dan CV SS 3.

Yang kemudian empat Direktur sekaligus pemilik perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial RO (Direktur CV SS 2), JA (Direktur CV MJS), WA (Direktur PT MLA), dan MU (sebagai Direktur CV SS 3).

Dalam prosesnya, tiga berkas masing-masing milik tersangka RO (Direktur CV SS 2), JA (Direktur CV MJS), WA (Direktur PT MLA), dan MU (sebagai Direktur CV SS 3). Sedangkan berkas perkara tersangka MU (Direktur CV SS 3) masih dalam proses penelitian jaksa belum lengkap (Belum P 21).

Jadi penanganan awal kasus ini dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, tapi karena locus kasusnya di Jombang, nantinya sidang kasus ini akan digelar di PN Jombang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!