Ekobis  

Berlaku 18 April, Truk Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

FOTO : Ilustrasi truk dan kendaraan angkutan barang melintas di jalan raya.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali memberlakukan larangan truk dan kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Larangan ini mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengtakan, larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Berdasarkan survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.” Uajrnya, alam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta. Jumat (24/3/2023).

Menurut Suharto, larangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang ini dilakukan, atunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas.

Ia mencontohkan, misalnya saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. Jumlah tersebut akan menyempit pada ruas tol Cipali menjadi 2 lajur, ini pasti akan menimbulkan bottleneck. Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Ujar Suharto

“Rata-rata kecepatan angkutan barang adalah sekitar 40 – 60 kilometer per jam. Sementara itu, kecepatan kendaraan pribadi rata-rata berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam. Jadi jika kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tidak akan terhindarkan.” Ungkapnya.

Akibat kemacetan di jalan tol ini akan ber imbasnya ke jalan non-tol sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut. Sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.

Sedangkan, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 – 26 April 2023. Kendati demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April – 1 Mei.

“29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di 3 hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk memperpanjang pelarangan pergerakan angkutan barang.” katanya pekan lalu.

Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang. Yakni kendaraan pengangkut sembako, angkutan BBM, angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Hendro menambahkan, pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya ada 8 angkutan barang yang mendapat dispensasi.

“Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.” Imbuhnya.

Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang. Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!