Daerah  

Bongkar Pungli BPNT Untuk Rakyat Miskin, Seorang Perempuan Di Purbalingga, Malah Disoraki

Ilutrasi pungutan pencairan PKH

PURBALINGGA, NusantaraPosOnline.Com- Miris seorang wanita bernama Esty Desi Arini, warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalinggam Jawa Tengah.  Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan ia dihujat disoraki beramai-ramai oleh perserta  muyawarah dikantor desa setempat. Kamis (16/5/2019).

Esty Desi Arini, disoraki pasalnya ia mempertanya Pungutan liar (Pungli) yang berdalih  ‘uang lelah’ yang terjadi dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) didesa tersebut.

Musyawarah yang menghadirkan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung panas.

Esty Desi Arini, salah satu anggota KPM yang meminta klarifikasi ‘uang lelah’ bantuan PKH justru disoraki puluhan anggota KPM lain yang hadir di musyawarah tersebut.

Di latar aula balai desa ucapan-ucapan semacam “ikhlasna bae lah duit sepuluh ewu be diributna“. “Wong sedekah toli rejekine tambah akeh“, dan “kudune syukur ora ngapa-ngapa diwei duwit” melancar mudah dari anggota puluhan anggota KPM.

Seakan-akan justru Esty lah yang bersalah menggugat pungutan berlabel ‘uang lelah’ dalam penyaluran bantuan PKH.

Dalam kesempatan tersebut, Esty mempertanyakan kebolehan Ketua Kelompok PKH menarik Pungli dengan alasan sebagai ‘uang lelah’ yang juga disebut ‘iuran’.

Esty juga meminta hak KPM memegang sendiri kartu ATM  PKH dan mengambil sendiri bantuan PKH. Kemudian, mempertanyakan bobot bantuan pangan nontunai (BPNT) yang berbeda-beda setiap waktu.

Tak hanya itu Esty, juga mempertanyakan penyaluran bantuan tahun 2018 yang tidak sesuai pagu. Bantuan yang harusnya Rp 2 juta, diterima anggota PKM tapi yang diterima hanya Rp 1,76 juta. Serta, pembelian buku saku bagi para anggota KPM yang dijual oleh pendamping.

“Saya mohon pihak yang berwenang membatalkan surat kesepakatan. Jangan digunakan untuk melegalkan pungutan liar, menyerahkan semua ATM ke masing-masing anggota, dan memperbaiki data penerima PKH,” katanya.

Koordinator PKH Kabupaten Purbalingga, Hernawan mengatakan, sesuai peraturan kartu ATM memang harus dipegang KPM.

Begitupun dengan pengambilan bantuan tunai dan non-tunai, diambil sendiri oleh masing-masing anggota.

Tetapi dalam perjalanan penyaluran bantuan PKH sejak 2014, praktik pengambilan oleh Ketua Kelompok PKM terus berlangsung hingga awal 2019.

Hal itulah yang menjadi celah adanya iuran atas nama jasa transportasi dan uang lelah. Sampai-sampai praktik tersebut seakan sudah baku dan tidak bisa diganggu gugat.

Pendamping PKH, Wartoyo di sela-sela musyawarah mengatakan dalam implementasi peraturan, masih ada kerepotan bagi lansia atau anggota yang gagap teknologi dan ogah kerepotan. Sehingga mereka lebih memilih membayar uang lelah atau iuran dan terima beres. Dia mengakui harus bisa dinamis menghadapi beragam keinginan KPM.

“Tetapi ini menjadi evaluasi bagi kita, akan kita cari solusi agar penyaluran bantuan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, tentang bobot BPNT yang berbeda, terjadi kesalahpahaman. Ketua kelompok PKH seperti Ranti tidak melakukan pengurangan bantuan. Perbedaan terjadi karena adanya kenaikan atau penurunan harga beras maupun telur.

Rupa-rupanya pengetahuan tentang naik-turunnya berat BNPT di agen tidak diketahui oleh KPM karena selama ini bantuan diambil oleh Ketua Kelompok PKH didampingi pendamping PKH. Sehingga, saat KPM mengambil sendiri bantuan terasa ganjil ada perbedaan berat.

Hal itu diakui oleh Agen PKH Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Paniti.

“Saya sudah memberitahukan dari awal jumlahnya beda-beda tergantung harga. Kalau hadap-hadapan langsung dengan KPM memang baru kemarin,” katanya.

Sementara tentang pagu PKH 2018 yang turun dari Rp 2 Juta ke Rp 1,76 juta, Koordinator PKH Kabupaten Purbalingga Hernawan mengungkapkan penurunan sesuai ketentuan dari pusat. Bantuan PKH yang disalurkan sebesar Rp 1.766.300. Masih ada Rp 6.300 yang tidak sampai ke tangan anggota dan luput dari pembahasan.

Sampai akhir acara, beberapa tuntutan Esty diterima, yakni tentang dibatalkannya kesepakatan bersama tentang iuran yang dituliskan dalam surat bermaterai. ATM sudah dipegang masing-masing anggota, tidak perlu lagi  ada iuran uang transport dan ‘uang lelah’ pada Ketua Kelompok PKH. Tidak ada lagi potongan atau pun iuran dalam bentuk apa pun.

”Jika saya dengar satu aja ada salah satu ketua seluruh Bumisari masih melakukan potongan maka langsung saya laporkan ke pihak yang berwajib,” Kata Esty dengan tegas.

Kasus ini mencuat setelah Sumanto, warga Desa Bumisari mempertanyakan pungutan sebesar Rp 20 ribu saat pencairan bantuan sosial PKH. Pungutan ditarik oleh Ketua Kelompok PKH dengan modus uang lelah. Diketahui, Sumanto adalah ayah dari Esty Desi Arini. Sumanto, satu di antara KPM mengaku kartu PKH yang terintegrasi dengan kartu ATM Himbara sebelumnya tidak pernah dipegang sendiri.

Semua kartu anggota PKH dipegang ketua kelompok dan pada saat jadwal pencairan, uang bantuan diantarkan ketua kelompok.

“Saat pencairan itu saya ditunjukan struk penarikan uang, kartu ATM, dan uang cash. Uang diberikan ke saya, kemudian ketua mengambil biasanya Rp 20 ribu, terakhir memotong sebesar  Rp 25 ribu,” kata Sumanto.

Sementara, Ketua Kelompok PKH, Ranti mengaku uang tersebut ialah iuran atas kesepakatan bersama. Iuran sudah berlangsung sejak 2014. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!