Hukrim  

Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Jatiasih Rp 44 Miliar Dilaporkan Ke Bareskim

Suasana pasar Jatiasih

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Maraknya kabar dugaan pungli dan gratifikasi proyek revitisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi senilai Rp 44 miliar, akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh Indonesia Fight Corruption (IFC).

Beberapa nama yang disebut-sebut terlibat, kasus ini duduga melibatkan pihak PT Mukti Sarana Abadi.

Ketua IFC, Intan Sari Geny mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih Jumat (17/5/2019).

“Sudah kita sampaikan data-data terkait dugaan pungli dan gratifikasi yang melibatkan pihak Kontraktor PT.Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi dan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah,” kata Intan.

Dalam era pasca Pemilu 2019, pegiat anti korupsi ini ingin membuktikan Kota Bekasi harus bersih dari kasus korupsi. Penguasa daerah jangan terus dirongrong pihak swasta yang hanya mementingkan keuntungan bisnis, sehingga mental pejabat pemerintah dirusak dengan bermacam bentuk gratifikasi.

Ketua IFC ini bertekad membongkar kasus Pasar Jatiasih hingga terang benderang siapa saja yang coba-coba merongrong dana rakyat untuk proyek revitalisasi pasar itu. Sehingga, Kota Bekasi sebagai penyangga Ibu Kota Indonesia kondisinya tidak terus menerus kusam dan kumuh seperti pemandangan kota-kota di daerah tertinggal. .

“Penyidik juga sudah menerima, dan data yang kita ajukan dianggap cukup detail,” tandasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, kasus revitalisasi Pasar Jatiasih ada indikasi pungli. Pasalnya, sudah ada kesepakatan tidak boleh memungut uang apa pun dari pedagang, tapi PT.MSA tetap melakukannya. Kadis Perindag Kota Bekasi terkesan sengaja bersikap pembiaran dengan pungutan tersebut.

Diungkapkan Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), juga adanya sikap mencurigakan dari 3 pimpinan DPRD Kota Bekasi, terkait proyek revitalisasi ini. Praktis, tidak hanya jadi pertanyaan kalangan sesama anggota dewan. Juga timbul tanda tanya di masyarakat.

Ketiga pimpinan dewan itu, yakni Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai (PDIP), Heri Koswara (PKS), dan H Edy (Golkar). Ketiganya dalam rapat Bamus DPRD Senin lalu (13/5/2019), janji akan mengkaji persoalan Pasar Jatiasih, baru membuat Pansus.

Informasi yang berkembang di Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD, ketiga pimpinan dewan itu melarang anggotanya di Komisi 1 maupun Komisi 3 untuk memanggil pihak kontraktor (PT.Mitra Sarana Abadi). Termasuk, larangan sidak ke Pasar Jatiasih.

“Ini ada apa? Ketiga pimpinan dewan itu merasa DPRD milik mereka. Kan DPRD itu kolektif kolegial,” kritik Ketua IFC. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!