Hukrim  

Polisi Gerebek Sarang Judi Online Beromzet Besar Purbalingga, 6 Orang Ditangkap

PURBALINGGA, NusantaraPosOnline.Com-Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga melakukan penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di Desa / Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang dijadikan sarang operator judi online beromzet besar. Sabtu (20/8/2022) dini hari. 6 orang diringkus polisi.

“Kami lakukan penyelidikan pada Jumat malam yang kemudian Sabtu dini hari kami lakukan penggrebekan. Ada rumah jadi markas pengendali judi online. Di dalam rumah ada enam orang kita amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro. Sabtu (20/8/2022)

Djuhandani menjelaskan, enam orang yang ditangkap, mereka adalah AM, CS, AW, KA, DS dan MA. Mereka berperan masing-masing sebagai bandar penyokong dana, pemasar, dan pemelihara IT.

“Bahkan, salah satu tersangka ini pernah kerja di Kamboja, belajar bikin slot, kemudian dihubungkan ke peladen di Kamboja.” Uajarnya.

Menurut Djuhandani, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, judi online itu memiliki ratusan anggota. Omzet tiap hari bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Sistemnya seperti togel, tebak nomor. Member atau pemasangnya ratusan orang, jadi omsetnya bisa sampai ratusan juta per hari.” Terangnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya seperti 1 unit personal komputer, 1 unit komputer jinjing, tiga telepon seluler, serta sejumlah buku tabungan dan ATM. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!