BPN Bagikan 500 Sertifikat Tanah Program PTSL Di Desa Janti Jombang

Wabub Jombang, Sumrambah, melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah PTSL kepada perwakilan warga desa Janti. Rabu (2/12/2020).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jombang Jawa timur, membagikan 500 sertifikat tanah kepada warga desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, yang tanahnya terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rabu (2/12/2020).

Penyerahan sertifikat dilakukan di pendopo kantor desa setempat. Yang dihadiri wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kepala BPN Jombang Witono SH, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jogoroto, dan warga setempat penerima manfaat program PTSL.

Perwakilan BPN Jombang, Witono. SH, melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah PTSL kepada perwakilan warga desa Janti. Rabu (2/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Jombang, yang diwakili Witono SH, dalam sambutanya menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang dibagikan ini merupakan program PTSL tahun 2019.

Tahun 2019, BPN Jombang menyediakan 1.900 kuota untuk desa Janti. Namun kuota yang disediakan masih belum terpenuhi keseluruhannya. Yang sudah terealisasi sebanyak  1.619 bidang yang diusulkan ke BPN Jombang melalui program PTSL. “Dari jumlah 1.619 bidang yang telah diajukan ke BPN, saat ini sudah 900 sertifikat yang sudah jadi. Namun sertifikat tanah yang kita serahkan hari ini kepada warga desa Janti sebanyak 500 sertifikat. Sedangkan sisanya rencananya akan dibagikan pada minggu ketiga Desember 2020.” Kata Witono, perwakilan dari BPN Jombang.

Witono, menambahkan BPN Jombang terus berupaya untuk menuntaskan sisa program PTSL 2019 di Janti yang sertifikatnya belum jadi. Jadi BPN Jombang tetap berupaya dan terus berkoordinasi dengan RT, RW, Kades dan Camat. Agar semuanya sertifikat yang diajukan warga bisa tuntas atau terselesaikan semuanya. “Jadi BPN Jombang, selalu komitmen, untuk menyelesaikan sertifikat tanah yang belum jadi.”  Ujarnya.

Atas nama pimpinan (Kepala BPN Jombang) saya mengucapkan terima kasih, kepada pemerintah desa Janti, yang telah berupaya keras, dalam melaksanakan program PTSL ini. “Semoga program PTSL ini dapat membawa manfaat banyak bagi masyarakat, khususnya bagi warga Janti.” Kata Witono.

Kades Janti, H Mustain, melakukan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah PTSL kepada perwakilan warga setempat. Rabu (2/12/2020).

Wakil Bupati Jombang dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pembagian sertifikat hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan PTSL, di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.

Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar menyimpang dan menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,” pesan wabup.

Sumrambah mengungkapkan berbagai manfaat yang diperoleh usai penyertifikatan tanah. Di antaranya, sertifikat dapat digunakan untuk agunan pinjaman di bank. “Tentunya pinjaman yang diajukan untuk kegiatan produktif, contohnya untuk modal usaha, bukan konsumtif. Semoga dengan adanya program PTSL ini bisa mensejahterakan masyarakat.” ujarnya.

Wabub juga menyampaikan, terima kasih kepada Kantor BPN Jombang yang sudah bersinergi dan kerja sama dengan baik dengan Pemkab Jombang, dalam melaksanakan program PTSL di Kabupaten Jombang.

Suasana penyerahan sertifikat program PTSL kepada warga desa Janti. Rabu (2/12/2020).

Selama masa pandemi wabah COVID-19, tidak pernah bosan saya mengingatkan supaya masyarakat jangan lupa untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, berperilaku hidup bersih dan sehat dengan sering melakukan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.

Sementara itu Kepala Desa Janti, H Mustain, dalam sambutanya ia mengatakan, bahwa pemerintah desa Janti, dan panitia pelaksana persiapan PTSL desa Janti, sudah berusaha semaksimal mungkin, dalam melaksanakan program PTSL dari Pemerintah pusat.

Atas nama pemerintah desa Janti, dan warga saya mengucapkan terima kasih kepada BPN Jombang, dan Pemkab Jombang, yang telah mengalokasikan bantuan program PTSL ke Desa Janti.  “Program PTSL ini banyak sekali membawa manfaat untuk warga desa Janti. Warga sangat senang akhirnya mendapat sertifikat tanah. Proses pengajuan sertifikat tanah PTSL di BPN Jombang, juga pelayanan sangat cepat, dan tidak dipungut biaya.” Kata Mustain.

Menurutnya dengan adanya sertifikat tanah ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara sah menurut hukum, dan bisa menambah nilai jual. Jadi warga bersyukur karena mendapatkan bantuan program PTSL ini.

“Saya berpesan kepada warga yang sudah menerima sertifikat tanah, agar menjaga dan dapat menyimpannya sebaik mungkin. Karena sertifikat ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dinegara kita. Disamping itu sertifikat juga merupakan aset, yang bisa dijaminkan untuk pinjaman modal usaha.” Ujarnya.

Mustain menambahkan, sesuai arahan presiden, jika masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk tidak dipergunakan secara konsumtif. Tapi dapat diajukan yang kegunaannya bersifat produktif. Imbuhnya.

Usai acara sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah yang dilakukan oleh Wabub Jombang, Sumrambah, perwakilan BPN Jombang Witono, SH; Camat Jogoroto Nunik Hindayati.ST; dan Kades Janti H Mustain,  kepada perwakilan warga setempat.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pembangian sertifikat kepada warga. Dengan menerapkan protokol kesehatan, semua yang hadir wajib mencuci tangan, memakai masker, dan mengatur jarak. Acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga akhir acara berjalan lancar.

Sementara itu menurut Evi warga Dusun Janti, ia mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan sertifikat gratis kepada warga. “Kami sangat senang hari ini bisa menerima sertifikat, sekarang kami punya bukti kepemilikan tanah secara resmi, kami tidak takut lagi kalau ada sengketa kepemilikan tanah. Saya akan menyimpan sertifikat dengan baik.”  Kata Evi. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!