Hukrim  

DPO 4 Bulan, Eks Kades Kemantren Sidoarjo Di Bekuk Kejari

Mantan Kades Kemantren, Bambang Sugeng (pakai rompi tahanan) ditahan penyidik Kejari Sidoarjo usai mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (02/12/2020).

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Sepak terjang mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng (50) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana desa sebesar Rp 600 juta. Harus berakhir ditangan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. 

Bambang ditangkap (Kejari) Sidoarjo setelah 4 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia tersandung kasus penyelewengan dana desa saat menjabat kades pada 2018-2019.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, tersangka Bambang ditangkap di rumahnya di Desa Kemantren pada Selasa (1/12/2020). Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020. “Namun ia mangkir dan memilih kabur ke Kota Tenggarong, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya,” kata Idham di Kejari Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Dana APBDes yang diselewengkan Bambang adalah anggaran di 2018 dan 2019. Tersangka mengambil dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi.

“Tersangka membuat proyek fiktif. Dananya sudah mengucur, namun bentuk fisiknya tidak ada, penyidik akan mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.” Terangnya.

Atas perbutanya tersangka Bambang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001.

“Setiap orang yang melanggar hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” Terang Idham. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!