Nasional

Bripka Ricky Rizal Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Divonis 13 Tahun Penjara

×

Bripka Ricky Rizal Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Divonis 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR menjalani sidang putusan, di PN Jakarta Selatan. Terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Selasa (14/2/2023)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Duren Tiga Jakarta selatan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara.” Kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Pertama, terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Dan kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sedangkan hal meringankan hukuman, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Dan, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Vonis Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.

“Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi,” tambahnya.

Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo ketika penembakan.

“Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” jelasnya.

Bantah Ricky Rizal Wibowo Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR membantah ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bripka RR menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Bripka RR menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Brigadir J semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.

Namun aksinya itu justru diasumsikan bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan untuk membunuh Brigadir J di Jakarta.

“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya,” ujar Bripka RR.

Bripka RR juga mengatakan tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.

“Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali,” ujar dia.

Dia menceritakan, tak bisa bisa menolak permintaan Putri Candrawathi yang memerintah untuk siap-siap dan ikut mengantar pulang ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Sebagai seorang bawahan menurut dia, hal itu sudah menjadi wajar untuk memenuhi tugas dari seorang pimpinan dalam hal ini Putri Candrawathi sebagai istri dari Kadiv Propam Polri.

“Perintah yang disampaikan jelas dan tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang mengatakan saya sudah mengetahui dan menghendaki kemungkinan dilakukan sesuatu terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta tidak ada hubungannya dengan perintah back up yang Penuntut Umum ambil dari keterangan setelah tiba di Jakarta,” ujar Bripka RR.

Bripka RR menerangkan, perintah mendadak tentu mengakibatkan semua dilakukan secara terburu-buru, termasuk menurunkan barang-barang dan sekaligus senjata api yang telah diamankan.

“Karena khawatir adanya keributan lanjutan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat pada malam sebelumnya, saya letakkan di dashboard mobil LM bersamaan dengan meletakkan senjata steyer AUG yang memang biasa diletakkan di mobil Ibu Putri,” ujar dia.

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir J ditembak hingga meninggal dunia pada 8 Juli 2022 sore. Otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!