JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah memvonis bebas Ronald Tannur (31 tahun) terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sara Afrianti (28 tahun), menuai sorotan dan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Tiga hakim tersebut, mereka adalah hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindio, dan Hakim Mangapul.
Vonis bebas Ronald Tannur juga terus menjadi sorotan kalangan anggota DPR. Baru-baru ini komisi III DPR RI mendesak agar Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim, untuk memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Ketika vonis bebas itu kan menimbulkan kecaman, kritikan, dan juga kekhawatiran terhadap vonis tersebut. Nah harapan saya mudah-mudahan, maka Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim). Memeriksa hakim itu tentu mendalami,” kata Nasir, usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/7/2024).
Politisi Fraksi PKS ini menilai dengan adanya Majelis Kehormatan Hakim merupakan upaya untuk menjawab keresahan publik. Selain itu, juga akan menjaga akuntabilitas para hakim terkait penegakan hukum, dalam hal ini vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya.
“Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk (menjawab keresahan publik) itu, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Memeriksa dalam arti mengantisipasi. Kalau pemeriksaan Majelis Kehormatan ini ternyata ada sesuatu, maka ini akan berdampak terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Jadi harapan saya begitu,” terangnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini menerangkan berbagai upaya hukum perlu dilakukan guna memberikan kesamaan di mata hukum dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Seharusnya sejak awal, pengadilan tinggi itu memberikan perhatian. Karena kasus ini kan melibatkan anak seorang Anggota DPR RI, meskipun tidak ada kaitannya. Karena semua orang sama di depan hukum, tapi karena dia anak seorang Anggota DPR, maka ini kan perlu atensi, agar putusannya nanti itu bisa memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
Siapa Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur ?
Nama tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul, jadi perbincangan hangat, setelah memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Yuk, kita simak lebih lanjut profil dan karir ketiga ketiga hakim PN Surabaya tersebut yang membebaskan Ronald Tannur ?
1-Hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Ia memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat, menyelesaikan studinya di Universitas Jember pada tahun 1986 dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura pada 2009. Dari rekam jejak pendidikannya, Erintuah menunjukkan komitmen yang besar dalam bidang hukum yang membawanya ke berbagai posisi penting di dunia peradilan.
Karir dan Pengalaman
Erintuah Damanik memiliki karir yang panjang di dunia hukum. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020, ia pernah menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Medan. Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah kasus pembunuhan hakim Jamaluddin oleh Zuraida pada tahun 2019, di mana ia menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Keputusannya ini memperlihatkan ketegasan dan keberaniannya dalam menegakkan hukum. Erintuah juga pernah menangani kasus praperadilan terkait suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, di mana ia menolak praperadilan tersebut.
Kasus Gregorius Ronald Tannur
Kasus yang membuat Erintuah Damanik menjadi sorotan adalah pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, diduga menganiaya Dini hingga tewas. Meskipun ada banyak bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, majelis hakim yang diketuai Erintuah memutuskan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat Ronald. Keputusan ini menuai banyak kritik dan kontroversi dari berbagai pihak.
2-Hakim Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelum itu, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari. Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup beragam, dengan gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama. Heru juga meraih gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
3-Hakim Mangapul
Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru. Lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964, Mangapul kini berusia 60 tahun. Ia meraih gelar S1 dari Universitas HKBP Nommensen, Medan pada 1989, dan gelar S2 dari Universitas Pembangunan Panca Budi pada 2016.
Rekam Jejak Tiga Hakim
Ketiga hakim ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial. Hakim Mangapul, misalnya, pernah menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Keputusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021, dengan memutus onslag terdakwa Lily karena kasus tersebut dianggap sebagai perdata, bukan pidana. Selain itu, ia pernah mengesahkan tagihan hasil penggelembungan kurator yang menyebabkan PT Alam Galaxy dan PT Hitakara pailit.
Kritik dan Reaksi Publik
Keputusan pembebasan Ronald Tannur oleh Erintuah Damanik menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan masyarakat umum. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, serta Ahmad Sahroni, mengkritik keras keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan ini merusak harapan masyarakat akan keadilan dan merusak reputasi pengadilan.
Itulah Siapa Hakim Ronald Tannur? Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul adalah hakim-hakim dengan rekam jejak yang panjang dan penuh dengan kasus-kasus besar. Meskipun dikenal sebagai hakim yang tegas, beberapa keputusan mereka, termasuk pembebasan Gregorius Ronald Tannur, telah menimbulkan kontroversi dan kritik tajam.***
Pewarta : BUDI W