Hukrim  

Buruh PG Djombang Baru Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (baju batik) saat menggelar press release Mapolres Jombang, terkait tewasnya buruh PG Djombang Baru. Jumat (29/07/2022).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ali Imron (43) seorang buruh Pabrik gula (PG) Djombang Baru, meregam nyawa usai tertimpa alat berat berupa timbangan jenis crane di tempat kerjanya. Dalam kejadian ini polisi telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengtakan, peristiwa kecelakaan kerja ini terjadi pada Rabu petang (27/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Di PG Djombang Baru, Desa Pulo lor, Kecamatan / Kabupaten Jombang.

“Korban adalah seorang pekerja bernama Ali Imron, asal Dusun Mojo Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang.” Kata Giadi. Saat kegiatan Press Release di Mapolres Jombang. Jumat (29/07/2022).

Lebih lanjut Giadi menjelaskan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Ali Imron, terjadi pada saat truk muatan tebu masuk ke dalam timbangan kemudian dilakukan pemindahan dari kendaraan truk ke lori.

“Saat itu, operatur crane bernama Ngateno (37) asal Desa Jabon Kecamatan / Kabupaten Jombang, memindahkan barang dari kendaraan truk ke lori dengan menggunakan tali seling. Pada saat itulah, tali seling tersangkut di lori, Untuk mengatasinya menurut pengakuan operator crane biasanya ketika tersangkut dilori, tali sling diayun kekanan ke kiri, biasanya lepas.” Ungkapnya.

Namun, pada saat diayunkan tali sling crane malah putus. Sehingga timbangan crane jatuh dan menghantam kepala bagian kiri korban. Pada saat kena hantaman, kurban masih hidup dan sempat dibawa ke RSUD Jombang dan sempat mendapat perawatan medis selama kurang lebih 2 jam, lalu meninggal. Sambung Giadi.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mendapati fakta jika kecelakaan kerja yang menewaskan korban ada unsur kelalaian. Dari peristiwa ini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ketingkat penyidikan.” Kata Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan oprator crane berinisial N sebagai tersangka. Selai itu, penyidik sudah menyita barang bukti satu buah timbangan Crane, satu buah kawat besi seling sepanjang kurang lebih satu meter, helm safety warna putih.

“Untuk selanjunya, polisi akan melakukan pengujian terhadap kelayakan alat crane tersebut. Apakakah crane tersebut masih standar, serta akan mengecek perawatanya. Jadi kasus ini masih panjang prosesnya dan kami akan menggali keterangan tersangka. Dia mendapat perintah dari siapa untuk menjadi operator crane tersebut. Mengingat tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang operator crane,” Imbuhnya.

Atas kelalaiannya, tersangka di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana diatur pada pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain  mati (meninggal dunia). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Pungkas Giadi. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!