Hukrim  

Main Video Lecehkan Kalimat Tauhid, Pemuda Non Muslim Pengangguran di Purworejo Diciduk Polisi

Dua remaja bertato Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti tersang dugaan penistaan agama, yang diamanakan Polres Purworejo.

PURWOREJO, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian  Resor Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yang Vedeonya viral beberapa waktu yang lalu.

Kedua tersangka mereka adalah Tri Purwoko alias Cokro (30) berperan sebagai obyek pembuatan video dan Desi Heniarti (23) selaku pembuat dan pengunggah video.

Kasus ini bermula dari unggahan tersangka Desi mengunggah status Whats Appnya (WA) berisi dua buah video yang diperankan tersangka Cokro.

Dalam video berdurasi 18 dan 19 detik itu, Cokro yang merupakan pengangguran itu mengenakan mukena dan peci berlogo salah satu Pondok pesantren (Ponpes) terkenal di Kabupaten Purworejo.

Dengan gestur yang dibuat ‘kemayu’, ia mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri. Terdengar teman-temannya tertawa-tertawa melihat tingkah pria bertato itu.

Sedang di video kedua, tampak Cokro yang non Muslim mengenakan baju dan celana pendek, duduk di lantai menirukan ucapan penceramah dengan kata-kata dipelsetkan “Allah bersabda, bahwa semua orang, membutuhkan…Allahoaxber…. Allahoaxber….. Astaghfirullah….” Ucap Cokro sabrai cengengesan.

Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono mengtakan bahwa, penyidi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Kedua tersangka tersebut yakni seorang laki-laki TP (30) yang berperan sebagai obyek pembuatan video dan seorang perempuan DH (23) selaku pembuat dan pengunggah video. Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan.” Kata Budi. Kamis (28/07/2022).

Budi menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli. Antara lain adalah saksi ahli pidana dari UGM, saksi dari Kemenag Kabupaten Purworejo dan MUI Kabupaten Purworejo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membuat video tersebut untuk lelucon. Kemudian salah satu (tersangka Desi) mengunggahnya di status WA sehingga dilihat oleh masyarakat Purworejo, hal ini membuat kemarahan serta keresahan umat muslim.” Pungkas Kapolres Porworejo.

Atas perbuatanya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pungkasnya. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!