PURWOREJO, NusantaraPosOnline.Com-Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso (44) dan Fanni Aminadia (43), terpidana kasus yang pernah menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu. kembali ditangkap.
Raja dan ratu ini sempat bebas dari bui karena masa penahanannya habis pada Maret 2021 lalu. Dan sejak awal Bulan November2021 lalu, keduanya telah ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Setelah sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, selaku Jaksa eksekutor.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, di rumah kontrakan sekaligus tempat usaha mereka. Senin siang (6/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Sudarso, mengatakan Tim Intelijen dibantu oleh Polres dan Kejari Sleman, berhasil menangkap Totok dan Fanny di Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Sebelum ditangkap keduanya telah ditetapkan sebagai DPO sejak awal Bulan November lalu.
“Keduanya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Purworejo di Jalan Sekarsuli – Berbah, Blendengan, Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY.Tempat tersebut dipergunakan pasangan itu untuk membuka usaha warung makan Ayam Goreng Sambara. Sekitar tiga hari, tim dari Kejari Purworejo menyamar bahkan sempat makan di warung tersebut.” Terang Sudarso, saat pers rilis di kantor Kejari Purworejo.
Menurut Sudarto, penangkapan ini berdasrkan surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang intinya memerintahkan pada kami, Jaksa selaku eksekutor untuk mengeksekusi terpidana Totok Snatosa dan Fanny Aminadia.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dan menjalani swab antigen yang hasilnya negatif, sekitar pukul 15.20 keduanya diantar dengan mobil tahanan menuju Rutan Kelas II B Purworejo untuk menjalani masa hukuman mereka.” Terang Sudarto.
Ditempat yang sama Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windaswara menjelaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat panggilan via pos sebanyak 3 kali ke alamat Totok dan Fanny. Namun, setelah tiga kali panggilan tidak ada jawaban, dan satu kali ke Godean (alamat terakhir terpidana), maka kami tetapkan DPO pada November lalu.
“Dalam putusannya, MA menolak kasasi JPU dan menguatkan vonis dari PN Purworejo dan Pengadilan tinggi (PT) Jawa Tengah. Dalam putusan itu, sang Raja KAS, Totok Santosa divonis 4 tahun penjara. Sedangkan sang Ratu, Fany Aminadia divonis 18 bulan penjara.” Kata Juniardi.
Jadi, Totok masih harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 2 tahun 10 bulan lagi. Sedangkan Fanny tinggal menjalani hukuman empat bulan. Ujar Juniardi. (Min)