Hukrim  

Cabuli Anak Kandung, Pelaku Dihukum 18 Tahun Penjara

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Vonis hukuman 18 tahun penjara diberikan Hakim Majelis Hakim Pengadilam Negeri (PN) Sidoarjo, kepada  Muslimin (39) terdakwa dalam kasus penjacabulan terhadap anak kandungnya sendiri yanga berumur 17 tahun, Kamis (23/1/2020).

Selain itu Muslimin, juga mendapat hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Eni Sri Rahayu, menambah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat 15 tahun untuk bapak bejat tersebut.

Muslimin diketahui melakukan aksi cabul pada anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2017 ketika istrinya tidak ada di rumah. Muslimin memaksa anak kandungnya berhubungan badan dengan ancaman atau pemukulan apabila menolak. Bahkan anak kandungnya sempat hamil pada 2017 namun kemudian digugurkan.

Usai pengguguran kandungan, ternyata pelaku tidak insaf. Dia kembali mencabuli anaknya sendiri hingga akhirnya hamil dan saat ini anaknya tersebut sudah melahirkan.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Eni SriRahayu.

Atas vonis tersebut, Muslimin pun harus menghabiskan masatuanya di balik jeruji penjara. Sebab ditambah denda subsider 6 bulan, maka total lama hukuman 18,5 tahun.

Meskipun vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Muslimin menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani hukuman. Dia tidak mau menjawab pertanyaan awak media sekeluarnya ruang sidang menuju Lapas Kelas 2 A Sidoarjo.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!