Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Konferensi pers Dewan pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, terkait kasus pencurian barang bukti emas batangan 1,9 Kg. Kamis (8/4/2021).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pegawai Komisi pemberantasan korupsi (KPK) berinisial IGAS yang bertugas pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pasalnya IGAS telah terbukti mengambil barang bukti hasil rampasan tindak pidana korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean, mengtakan IGAS dalam sidang etik Dewas telah terbukti mengambil barang bukti pada perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang saat ini menjadi barang rampasan untuk negara.

“Perbuatan ini sebetulnya suatu perbuatan yang tergolong tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana yang tentunya melanggar etik,” kata Tumpak H. Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebutkan, emas batangan total jumlahnya adalah 1900 gram. Sebagian barang yang sudah diambil digadaikan yang bersangkutan karena memerlukan sejumlah dana untuk (pembayaran) hutang karena terlibat bisnis yang tidak jelas forex itu.

“IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang melanggaran nilai integritas sebagai pedoman insan KPK. Yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat memberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Tumpak.

Kasus pencurian barang bukti ini terjadi pasa awal Januari 2020. IGAS mengambil barang bukti emas secara bertahap, kejadian itu diketahui pada saat barang bukti akan dieksekusi pada akhir Juni 2020 lalu.

“Sebagian barang hukti yang sudah diambil oleh IGAS, tidak semua digadaikan yang lainnya disimpan. Kemudian Maret 2021 barang bukti ini berhasil ditebus. Dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” Terang Tumpak.

“Uang yang diperoleh sekitar Rp 900 juta dan sudah ditebus. Pimpinan KPK sudah memutuskan, kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan sudah diperiksa penyidik beserta beberapa saksi, jadi kasus ini sedang ditangani Polres Jakaerta Selatan” Ujarnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!