Hukrim

Curi HP Milik Majikan, Sopir Pribadi Asal Bali Ditangkap Polsek Jombang Kota

×

Curi HP Milik Majikan, Sopir Pribadi Asal Bali Ditangkap Polsek Jombang Kota

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian handphone M Ali F saat diamankan petugas Polsak Jombang Kota.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang mahasiswa M Ali F (24) asal Jl Teratai Desa Daun Peken, di Kecamatan / Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ditangkap petugas Polsek Jombang Kota, Kabupaten Jombang, karena ketahuan mencuri satu unit handphone (HP) merk VIVO Y33 di Jl Wisnu Wardhana Kelurahan Kaliwungu Kecamatan / Kab Jombang. Pelaku adalah sopir pribadi korban.

Sedangkan korbanya adalah majikannya perempuan Ninik Sudarwati (55) seorang PNS, warga Jalan Kapten Tendean Kecamatan / Kabupate Jombang.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi, mengtakan akibat perbutan M. Ali F, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Pelaku sudah diamkan hari Jumat 09 Desember 2021 sekitar pukul 17.20 WIB.

“Peristiwa bermula, pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 05.00 WIB. Korban yang pada saat itu bersama driver (Sopir) pribadinya, pakai mobil berangkat dari rumahnya di Jl Wisnu Wardhana, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menuju Kota Malang, untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan oleh PT APTISI wilayah 7 Surabaya.” Terang Bambang. Sabtu (11/12/2021).

Menurut Bambang, selesai acara, korban pulang menuju kerumah pukul 12.00 WIB. Dari tempat rapat pelapor langsung menuju rumah dalam perjalanan pelapor mampir di SPBU di wilayah Kasembon Malang untuk menelpon keluarganya. Namun korban mencari handphone merk VIVO Y33 miliknya tidak ada, dan pelapor berusaha mencari ditas namun juga tidak ketemu. Kemudian korban meminta sopirnya untuk mencarinya, namun tidak ketemu dan di telepon oleh sopirnya juga tidak bisa, alasannya HP tersebut sudah off atau mati.” Ujar Bambang.

Selanjutnya korban, melanjutkan perjalanan pulang menuju Jombang untuk membuat laporan kehilangan kartu SIM card handphone tersebut. Sesampai dikantor Polsek Jombang sekitar pukul 17.00 WIB petugas dari Kepolisian memberikan pelayanan dengan baik dan ingin memastikan kalau handphone tersebut benar-benar hilang selanjutnya Petugas dari Polsek Jombang melakukan pemeriksaan di area dalam mobil yang dikendarai keduanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar handphone milik pelapor (koban) ditemukan petugas dalam keadaan mati dan berada didalam tas kresek putih yang berisi barang-barang belanjaan milik sopir pelapor an M Ali F warga Jl Teratai Desa Dauh peken, Kecamatan / Kabupate Tabanan Provinsi Bali.” Kata Bambang.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku akhirnya pelaku M Ali F yang mengakui perbuatannya.

“Atas kejadian ini korban, membuat laporan di Polsek Jombang. Sang sopir, beserta barang bukti handphone dan dosbooknya, serta tas kresek berisi barang belanjaannya kita amankan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ” Pungkas Bambang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!