Hukrim  

Curi Peralatan PT PDSI, Warga Muara Enim Dibekuk Polisi

Anton Hariadi alias Gupon pelaku pencurian peralatan PT asal Desa Lubuk Getam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara enim, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Lembak.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Anton Hariadi alias Gupon (44) asal Desa Lubuk Getam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara enim, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Lembak.

Anton, diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya. Jumat (10/06/2022). Ia ditangkap karena ketahuan mencuri barang berupa ELECTRO MOTOR FOR DRAWORK 750 HP warna Abu-Abu milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI) yang berada di Lokasi Staging Area TLJ 216 di Desa Lubuk Getam, Kecamatan Belida Darat, Muara enim.

Kapolsek Lembak AKP Apriansyah mengtakan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB pelapor yang merupakan karyawan PT PDSI mendapatkan kabar via telpon dari assisten manager security bahwa di lokasi TLJ 216 Desa Lubuk Getam telah kehilangan peralatan.

“Kemudian untuk memastikan kebenarannya, pelapor langsung mendatangi dilokasi yakni Desa Lubuk Getam dan langsung mengecek dokumen peralatan yg hilang untuk mengetahui nama dan jenis alat yg hilang tersebut, kemudian didapat bahwa alat yang hilang bernama Electro Motor For Drawork 750 HP. Atas kejadian ini pihak PT PDSI langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembak.” Kata Apriansyah. Senin (13/6/2022).

Selanjutnya laporan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kemudian pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saya mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa tersangka Anto Alias Gupon sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Getam. Lalu saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Lembak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah sampai dilokasi sekira pukul 22.30 WIM. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto Alias Gupon yang saat itu sedang berada di ruamhnya. Tersangka Anto Alias Gupon diamankan tanpa perlawanan sedikitpun, selanjutnya pelaku langsung di  bawah ke Polsek Lembak.” Ujanya.

Atas perbuatnya, pelaku kita kenakan pasal 363 Kuhp dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.  (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!