Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Demi Beli Miras, Pemuda di Surabaya Nekat Jambret Tas Mahasiswi

×

Demi Beli Miras, Pemuda di Surabaya Nekat Jambret Tas Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani (dua dari kiri) asal Surabaya pelaku jambret setelah diringkus jajaran polsek Sukolilo.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda bernama Ahmad Dhani (32) warga Surabaya diringkus polisi setelah menjambret tas seorang mahasiswi di kawasan Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam melakukan aksinya Dhani tidak sendiri, ia bersama satu orang temannya yang kini masih buron atau DPO. Aksi penjambrettan itu, sempat terekaman CCTV di depan rumah korban.

Tas yang dijambret tersebut beisi lektop. Berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya, hasil penjualan laptop tersebut akan dipakai untuk membeli minuman keras (Miras).

Padahal laptop milik korban bernama Tasya itu berisi file skripsi yang sedang dikerjakan. Akibatnya, Tasya harus menulis ulang skripsi itu.

Kejadian itu bermula saat korban berjalan menuju motornya pada 16 Mei 2023 lalu.

Kata pelaku, ia melihat seorang wanita membawa tas yang ditaruh di motornya. Melihat celah itu, pelaku yang tengah menaiki motor, langsung melancarkan aksinya.

“Terus saya ambil tasnya digantungkan di motor,” ucap pelaku di Mapolsek Keputih pada Senin (31/7/2023).

Setelah melakukan aksi pencurian itu, pelaku bersama kawannya langsung tancap gas supaya tidak diamuk massa. Sementara, korban terjatuh dari motor usai tas miliknya diambil secara paksa.

“Buat minum. Tapi belum dijual (barang curiannya). Isinya, laptop dan dua handphone. Semua dibawa teman saya,” ucapnya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh menyebut pelaku berperan selaku eksekutor.

“Saat ini pelaku yang mengemudikan sepeda motor masih dalam pengejaran,” kata Sholeh.

Sholeh menyebut, sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Timur, setelah kedua pelaku tahu videonya ramai di media sosial. Namun, pelaku Dhani tertangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Keputih.

“Pelaku kabur ke Kertosono dan Lamongan, tapi bisa kami amankan ketika berada di rumahnya,” Terangnya.

Pelaku diketahui merupakan resdivis kasus pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!