JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pasca melakukan Operasi tangkap tamham (Ott) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) Rabu 28 November 2018. Telah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
“Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018 lalu.
Menurut Alex para tersangka adalah Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan sebagai hakim PN Jakarta Selatan dan Muhad Ramadhan sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur. Tersangka lainnya adalah seorang pengacara bernama Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta PT CLM.
Penangkapan terhadap hakim bukan hanya kali ini saja. Sejak kurun waktu 2011 hingga November 2018, sudah ada 17 orang hakim lainnya yang pernah tangkap oleh KPK. Berikut nama-nama 17 hakim yang pernah ditangkap KPK :
- Syarifuddin Umar (Hakim PN Jakarta Pusat)
Syarifuddin Umar adalah tersangka kasus kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Hakim pengawas kepailitan menerima suap Rp 250 juta untuk mengubah aset yang masuk putusan penyitaan aset atau boedoel menjadi non-boedoel. Ia divonis empat tahun penjara. - Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan Imas terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. - Heru Kisbandono (Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada hakim ad hoc (nonaktif) Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono pada Senin, 18 Maret 2013. Heru terbukti terlibat dalam kasus suap hakim Kartini Marpaung untuk mengatur vonis dalam perkara kasus korupsi bekas Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni. - Kartini Marpaung (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang sudah dinonaktifkan ini divonis 8 tahun penjara pada 2013 silam. Dia dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Ifa Sudewi. - Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
KPK menangkap Setyabudi pada 22 Maret 2013, di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta. KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus itu dengan anggota hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Ia divonis 12 tahun penjara. - Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bandung)
Ramlam Comel divonis tujuh tahun atas pidana suap. Majelis hakim menyatakan bahwa Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota. Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara - Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)
Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. Akil sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. - Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
Tripeni adalah Eks Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia terbukti menerima suap dalam perkara gugatan OC Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kaligis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Fuad untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Gatot Pujo, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang suap kepada Tripeni berasal dari Gubenur Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Pemberian kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dia ketuai.
- Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
Amir terlibat dalam kasus yang sama dengan Tripeni, yakni menerima suap dari OC Kaligis . Pengacara kondang itu diduga menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000. Ia divonis hukuman dua tahun penjara. - Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
Dermawan terlibat dalam kasus yang sama dengan Tripeni dan Amir. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 5.000 dari OC Kaligis. Ia divonis dua tahun penjara. - Janner Purba (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Eks Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin 23 Mei 2016 lalu. Janner Purba ditangkap karena menerima suap atas perkara korupsi yang sedang ditanganinya. Penangkapan tersebut terjadi saat Mantan Kepala Bagian Keungan RS Muhammad Yusuf, Bengkulu Syafri Syafii menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta. Ia divonis 7 tahun penjara. - Toton (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Toton terlibat kasus yang sama dengan Janner Purba. Keduanya dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bengkulu karena terbukti menerima suap dalam perkara yang ditanganinya. - Patrialis Akbar (Hakim Konstitusi)
Eks Hakim Konstitusi ini ditangkap KPK karena menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman. Suap itu untuk mempengaruhi atau memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus ini, Patrialis divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilana Tipikor Jakarta. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. - Dewi Suryana (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Suryana divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi. Suryana diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. - Sudiwardono (Ketua PT Manado)
Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini didakwa menerima suap berjumlah ratusan ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi Marlina Moha yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Suap tersebut diberikan oleh anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar sekaligus putera dari Marlina Moha, Aditya Anugrah Moha agar Marlina tidak ditahan. Pemberian uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017 lalu. - Wahyu Widya Nurfitri (Hakim PN Tangerang)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu ditangkap KPK pada Selasa, 13 Maret 2018 lalu karena terlibat kasus suap sebesar Rp 30 juta dari dua advokat bernama Agus Wiyanto dan Saipudin. Uang tersebut diberikan agar Wahyu Widya memenangkan perkara gugatan perdata yang sedang ditanganinya. Sebelumnya, masyarakat sudah berulang kali melapor ke KPK mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Wahyu Widya. - Merry Purba (Hakim Ad-hoc Tipikor PN Medan)
Pada 28 Agustus 2018, KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Merry diduga menerima Sing$ 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.