PURBALINGGA, NusantaraPosOnline.Com-Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Purbalingga yang belum mengikuti Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga bakan menglami kesulitan dalam mencairakn uang tambahan pengahasilan (Tamsil).
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga bakal menerapkan aturan Vaksinasi booster menjadi syarat wajib bagi ASN Kabupaten Purbalingga yang akan mencairkan uang tunjangan Tasmil.
Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi percepatan vaksinasi booster di Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Selasa (12/4)
Bupati menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga berjumlah 11 ribu lebih. Namun, yang baru menjalani vaksinasi lengkap sekitar 10 ribu lebih.
“Hal kita lakukan agar ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga mau untuk melakukan vaksinasi lengkap sehingga prosentase capaian vaksinasi di Purbalingga meningkat.” Kata Dyah.
Dikatkanya, ASN adalah contoh masyarakat. Kalau ASN nya saja tidak mau vaksin bagaimana masyarakat luas akan ikut program ini. Sabungnya.
“Untuk meningkatkan partisipasi vaksinasi dikalangan ASN hingga tercapai 100 persen. Maka Pemkab Purbalingga akan menjadikan vaksinasi lengkap sampai dengan dosis ketiga sebagai syarat pencairan Tamsil bagi ASN.” Tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada Sekda untuk membuat edaran terkait hal tersebut sehingga diharapkan ASN akan ikut program vaksinasi sampai dengan sempurna.
“Hal ini adalah upaya kita agar Covid-19 di Purbalingga benar-benar hilang dan tidak menyebar secara luas,” Pungkasnya. (Jun)










