JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menangkap 5 orang sindikat produsen dan pengedar petasan di Jombang. Dalam penangkapan tesebut polisi juga menyita 10 Kg bubuk mercon dan belasan ribu petasan berbagai ukuran siap edar.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan dalam kurun waktu dua hari, pihaknya telah melakukan penggerebekan di 3 lokasi. Dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menangkap 5 tersangka, beserta berbagai barang bukti.
“Penggerebekan pertama dilakukan disebuah rumah di Desa Sukomulyo, Mojowarno pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya penggerebekan kedua dan ketiga di rumah di Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo dan di Desa Keras, Diwek pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 12.30-17.00 WIB.” Kata Nurhidayat. Senin (11/4/2022).
Dikatkanya, hasilnya polisi mengamanakan 5 tersangka yang merupakan produsen dan pengedar petasan, yakni Saiful Arifin (46), warga Desa Sukomulyo, Mojowarno, Mohamad Sulkan (57), warga Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, serta Suwito (51), Sokib (43) dan Suwandi (47), ketiganya warga Desa Keras, Diwek, Jombang.
“Untuk proses penyidikan, petugas juga mengamkan barang bukti, yakni obat petasan atau bahan peledak low eksplosive sebanyak 1o Kg, Ribuan petasan berbagai ukura siap edar, dan dan bahan baku untuk membuat bubuk peledak. Para pelaku ini juga menjual obat mercon maupun petasan yang sudah jadi. Mereka menjual untuk Ramadan dan lebaran,” Terangnya.
Ia merincikan, barang bukti yang disita dari tersangka Saiful berupa 2,5 Kg bubuk petasan, 400 petasan kacangan, 6 petasan blanggur, 50 sreng dor dan 1 bendel sumbu petasan. Dari tersangka Sokib meliputi 3 Kg sibuk hitam dan 100 petasan sreng dor blanggur.
Dari tersangka Sulkan, polisi menyita 3 Kg serbuk petasan, 200 mercon kacangan, 75 sreng dor, 1 timbangan, 15 sumbu petasan, 3 Kg bubuk brown, 9 Kg potasium, 0,5 Kg arang kayu kembang, 1 baskom dan 1 ayakan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Suwito. Yaitu 4,5 Kg bubuk petasan, 500 selongsong petasan, 4 Kg potasium, 2 Kg bubuk belerang, 11 petasan sreng dor, 1 Kg serbuk arang, 2 buah saringan.
Sedangkan dari Suwandi, polisi menyita 60 Kg potasium, 10 ribu mercon kacangan, 15 petasan blanggur, 1 timbangan, 170 ikat sumbu petasan, 3 karung selongsong mercon, 55 Kg belerang, 2 Kg bubuk sendawa, 4 Kg arang, 3 karung potongan kertas, serta 1 gelas plastik.
“Para pelaku meracik sendiri serbuk bahan petasan, dengan bahan yang dia beli dari sebua toko bahan kimia. Kami akan melakukan pengembangan kasus ini, untuk menelusuri asal dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak.” Ujarnya.
Untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini 5 tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Jombang. Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka. (Why)










